Selain itu, BW pun menepis anggapan yang menilai bukti-bukti dalil yang diajukan lemah. Dia menyebut, seharusnya MK melakukan metode forensik terhadap keaslian C1, apabila bukti yang diajukan ditolak.
"Kalau hasil C1 (disebut) nggak benar, harusnya ada metode forensik yang dipakai. Ini sama sekali nggak ada. Dia katakan hasil nggak bisa diyakini, terus kalau nggak bisa diyakini, gimana caranya itu? Jadi ini hanya sudut pandang beda dalam meyakinkan itu," ucapnya.
Dalam sidang putusan sengketa Pilrpes 2019, MK juga menyebut dalil tim hukum Prabowo mengenai daftar pemilih tetap (DPT) tidak wajar 17,5 juta ditambah daftar pemilih khusus (DPK) 5,7 juta tidak wajar dan menimbulkan penggelembungan suara bagi Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin tidak terbukti. MK pun menyatakan argumen terkait itu tidak relevan.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Berkaitan dengan DPT tidak wajar 17,5 juta itu, disebut Saldi, tercatat sebagai bukti P-155 dalam sidang tersebut. Bukti P-155 itu disebut berasal dari analisis saksi dari tim 02, yaitu Agus M Maksum, dan sudah diserahkan dan ditindaklanjuti KPU.
Saldi menyampaikan KPU sudah melakukan tahapan-tahapan perbaikan, termasuk soal DPT 17,5 juta yang diklaim tim 02 tidak wajar. Hasil dari perbaikan itu, disebut Saldi, sudah disajikan KPU serta disetujui semua pihak, termasuk dari tim 02.
Selain itu, Saldi mengatakan, kalaupun para pemilik hak pilih dalam DPT tidak wajar itu menggunakan hak pilihnya, tim 02 disebutnya tidak bisa membuktikan apakah mereka menggunakan hak pilihnya untuk pasangan capres-cawapres yang mana. Untuk itu, menurutnya, dalil itu tidak relevan lagi.
Simak Juga 'Melihat Kembali Sederet Dalil Kubu 02 yang Dimentahkan MK':
Simak Video "Video: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah"
[Gambas:Video 20detik]
(idn/knv)