"Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena Mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusionalitas pemilu. Padahal jalan hukum tersedia, bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM, tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya," kata hakim MK, Manahan Sitompul, di sidang putusan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila pemohon tidak menempuh jalur hukum tersebut, maka hal itu merupakan persoalan lain atau sudah menempuh namun hasilnya tidak memuaskan pemohon, itu merupakan persoalan lain," tutur Manahan.
Manahan juga membantah anggapan penggugat bahwa MK hanya menegakkan keadilan yang prosedural. Dia menjelaskan kewenangan untuk mempermasalahkan kecurangan TSM yang bersifat administratif berada di lembaga lain.
"Tidak benar pula anggapan pemohon bahwa karena Mahkamah hanya berwenang mengadili PHPU, maka keadilan yang ditegakkan hanya prosedural, sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum, meski bukan dilaksanakan oleh Mahkamah," kata Manahan.
Tonton video Koalisi Prabowo-Sandi Merapat ke Kertanegara, Nobar Sidang Putusan MK:
(rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini