Kesaksian Menteri Lukman di Sidang Jual-Beli Jabatan

Round-Up

Kesaksian Menteri Lukman di Sidang Jual-Beli Jabatan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Jun 2019 07:21 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Di bawah sumpah, Lukman Hakim Saifuddin buka-bukaan di depan majelis hakim. Menteri Agama (Menag) itu mengatakan uang-uang yang ditemukan KPK dari laci meja kerjanya merupakan penerimaan resmi.

Kesaksian itu diutarakan Lukman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Duduk sebagai terpidana dalam sidang itu adalah Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Haris adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, sedangkan Muafaq merupakan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Keduanya didakwa memberikan suap kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy demi mendapatkan jabatan itu.


Dalam dakwaan keduanya, nama Lukman disebut turut berperan dalam kasus 'jual-beli' jabatan itu. Lukman juga disebut jaksa KPK bersiasat dengan Rommy serta menerima uang. Namun Lukman membantah semuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya jaksa bertanya kepada Lukman soal perbincangannya dengan Sekjen Kemenag Nur Kholis yang saat itu juga merupakan panitia seleksi (pansel) yang memilih Kakanwil Kemenag Jatim. Ketika itu, proses seleksi sudah menelurkan 4 kandidat, termasuk Haris. Saat 4 nama itu disodorkan, Lukman langsung menjawab 'cocok' kepada Haris.

"Dalam poin 13 di BAP (berita acara pemeriksaan) pada suatu diskusi di kantor Kemenag (tentang) seleksi jabatan, saya sampaikan ke Nur Kholis (Sekjen Kemenag) 4 nama itu, saya cocok nama Haris karena sudah jadi Plt," kata jaksa ketika membacakan BAP dalam persidangan.

"Ada 4 nama, (Nur Kholis) minta tanggapan saya, lalu saya jawab tadi, '(Dari) 4 nama, saya kenal Haris dan 3 nama lain tidak kenal'," kata Lukman.

"Kalau cocok, Pak? Ini pemahaman kenal dan cocok beda," tanya jaksa lagi.


"Mungkin kecocokan konteks kenal. Gimana cocok yang tidak kenal? Ungkapan saya menjawab (pertanyaan) ketua pansel. Konteks cocok dan kenal ya satu itu (Haris)," jawab Lukman.

Setelahnya jaksa menanyakan apakah yang disampaikan Lukman pada Nur Kholis selaku ketua pansel sebagai intervensi atau bukan. Lukman pun menepisnya.

"Saya merasa tidak itu bukan kewenangan. Kalau lolos kewenangan pansel bukan PPK. Jadi itu tidak bisa ditafsirkan intervensi," kata Lukman.

Lalu apa lagi poin kesaksian Lukman?



Dalam persidangan itu, kemudian jaksa menampilkan percakapan antara Lukman dan staf ahlinya yang bernama Gugus Joko Waskito. Ada ucapan 'tanya Ketum' dalam komunikasi itu yang ditanyakan ke Lukman. Berikut ini penggalan percakapannya:

Lukman: Itu coba tanyakan ke ketum
Gugus: Nggih
Lukman: Yaitu untuk Sulbar gimana
Gugus: Nggih nggih nggih
Lukman: Darmin kanwil Sulbar lalu kemudian Jawa Timur gimana?
Gugus: Nggih nggih nggih nggih
Lukman: Ya dua itu aja pak nanti gimana dia nih, oke?
Gugus: Ngih ngih
Lukman: Ya
Gugus: Ngih nggih
Lukman: Ya makasih


Lukman mengakui suara dalam percakapan itu adalah suaranya. Lukman mengaku pembicaraannya soal posisi Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur (Jatim).

"Anda tanya Sulbar dan Jatim gimana 'Tanya Ketum'? Apa urgensinya? Ini pansel masih kerja?" tanya jaksa.

Menjawab jaksa, Lukman beralasan ingin mendapatkan lebih banyak informasi dari berbagai kalangan, termasuk Rommy, yang saat itu adalah Ketua Umum PPP. "Jadi, sebagaimana saya jelaskan kenapa Sulbar seperti itu, karena saya menerima masukan dari berbagai kalangan tentang calon, calon begini... begini dari saran Ketum juga. Kenapa saya minta perkembangan terakhir pandangan dia (Rommy), masukan dia, seperti apa karena banyak informasi. Karena saya berasumsi dia juga terima informasi juga, saya memerlukan bahan pertimbangan juga," kata Lukman.

Dia membantah meminta saran dari Rommy sebagai bentuk perintah. Tapi dia berpendapat ingin mendapatkan pandangan serta masukan dari berbagai kalangan.

"Iya Jatim juga, dia menyampaikan pandangan Haris didukung tokoh dan dia (Rommy) ajukan sendiri. Saya minta masukan bukan perintah dia," ujar dia.

Selanjutnya jaksa mencecar Lukman tentang uang. Seperti apa?



Dalam penggeledahan pada waktu proses penyidikan, KPK menemukan sejumlah uang dari laci meja kerja Lukman. Namun Lukman menyebut uang-uang itu merupakan penerimaan resmi dari 3 sumber, yaitu dana operasional menteri atau yang biasa disingkat DOM, lalu honorarium yang ia dapat ketika menjadi pembicara atau kegiatan sejenis, dan sisa biaya perjalanan dinas yang dilakukannya sebagai menteri.

Lukman mengaku tidak pernah menghitung jumlah uang di dalam laci itu. Namun sesekali dia mengelompokkan uang tersebut sebesar Rp 10 juta.

"Biasanya kalau sudah terlalu penuh laci meja kerja, saya buka dan kelompokkan Rp 10 juta dan ikat karet dan saya satukan dengan amplop tersendiri yang terpisah, kecuali uangnya dari DOM yang jumlahnya cukup besar, dan itu ada kertas pengikat dari bank, jadi variatif dari bank ada dari karet. Setelah saya kelompokkan Rp 10 juta saya masukkan ke amplop saya taruh di situ," ucap Lukman.

Namun yang menjadi tanda tanya bagi jaksa adalah pecahan uang dolar sebesar USD 30 ribu yang juga berada di dalam laci itu. Uang apa itu?

Lukman menyebut uang dolar itu dari pejabat Kedubes Arab Saudi meski awalnya Lukman mengaku telah menolaknya. Pejabat Kedubes Arab Saudi itu, disebut Lukman, merupakan panitia dalam kegiatan MTQ Internasional yang digelar di Jakarta. Mereka disebut Lukman puas dengan kegiatan itu sehingga ingin memberikan hadiah kepada Lukman.

"Awalnya saya tidak terima, tapi dia bilang ini bentuk hadiah... dan tidak boleh saya terima itu. Ya sudah berikan saja ke khairiyah, maksudnya kegiatan-kegiatan kebajikan, bakti sosial, pendidikan, dan aktivitas-aktivitas amal," ucap Lukman.




Lukman menyebut 2 pejabat itu adalah mantan atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi Syekh Ibrahim Sulaiman al-Nughomsy dan Kepala Atase Bidang Keagamaan Kedubes Arab Saudi Syekh Saad Bin Husein An Namasi. Keduanya memberikan uang itu saat berkunjung kantor Kemenag Agama.

"Betul ini ya? Bisa mempengaruhi hubungan bilateral kedua negara kita lho ini, Pak. Bukan dari orang lain? Ini banyak lo hampir setengah miliar, ngasihnya di mana?" tanya jaksa.

"Beliau ke kantor saya," jawab Lukman.

Jaksa kemudian menanyakan alasan pejabat Kedubes Arab Saudi itu memberikan uang. Menurut Lukman, tradisi di Arab Saudi memang seperti itu.

"Tradisi di Arab kalau sudah senang dengan sesuatu tapi dia kasih hadiah macam-macam, tapi saya katakan sebagai penyelenggara negara tidak boleh terima gratifikasi tapi dia berkali-kali (mengatakan), 'Sudah terserah Pak Menteri kegiatan kebijakan dan sosial, saya merasa saya harus membantu Pak Menteri'," ucap Lukman menirukan perkataan para pejabat Kedubes Arab Saudi itu.

Tak berhenti di situ, ada lagi kesaksian Lukman tentang uang lainnya. Uang apa lagi?



KPK pernah menyampaikan adanya Rp 10 juta yang diterima Lukman. Namun Lukman menepis menerima uang itu dan mengaku sudah melaporkannya ke KPK sebagai gratifikasi.

Lukman mulanya menceritakan tentang kunjungannya ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng di Jombang, Jatim. Rupanya, pada saat itu ajudan Lukman, yang disebutnya bernama Heri, menerima Rp 10 juta dari Haris.

"Setelah saya tiba di rumah, ajudan saya menyampaikan, 'Pak, ini ada titipan dari Haris, Kakanwil', saya tanya, 'Apa itu?'" ucap Lukman.

"Honorarium tambahan, itu pernyataan ajudan saya," imbuh Lukman.

Mendengar itu, Lukman mengaku langsung menolaknya. Dia memerintahkan ajudannya mengembalikan uang tersebut kepada Haris.

"Saya rasa kegiatan di Tebuireng bukan kegiatan Kemenag dan tidak pada tempatnya terima honor tambahan. Malam itu juga, 9 Maret, kembalikan ke Haris," kata Lukman.

"Jadi, jangankan menerima, menyentuh saja tidak," imbuh Lukman, yang mengklaim tidak tahu jumlah uang tersebut.


Waktu berlalu hingga Haris dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Saat itu, si ajudan, disebut Lukman, mengaku kepadanya bahwa uang itu belum dikembalikan.

"Saya kaget. (Saya tanya) Kenapa? (Heri) Menjawab, 'Karena saya penuh mendampingi Bapak dan kenyataannya itu sampai OTT'. Karena saya baru tahu 22 Maret masih ada di tangan Heri, maka saya memutuskan uang Rp 10 juta bukan hak saya. Saya laporkan sebagai gratifikasi ke KPK," kata Lukman.

Dalam persidangan ini, duduk dua terdakwa, yaitu Haris Hasanuddin dan M Muafaq Wirahadi. Keduanya adalah mantan pejabat Kemenag di Jatim yang didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.


Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads