"Uang yang ditemukan di laci meja kerja saya adalah akumulasi dari 3 sumber penerimaan resmi yang saya dapatkan," kata Lukman saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Sumber pertama, disebut Lukman, adalah dana operasional menteri atau yang biasa disingkat DOM. Penerimaan kedua disebutnya sebagai honorarium yang ia dapat ketika menjadi pembicara atau kegiatan sejenis. Lalu terakhir, sumber uang di dalam laci itu diakui Lukman sebagai sisa biaya perjalanan dinas yang dilakukannya sebagai menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga sumber itu yang saya simpan di meja kerja saya," kata Lukman.
Lukman mengaku tidak pernah menghitung jumlah uang di dalam laci itu. Namun sesekali dia mengelompokkan uang tersebut sebesar Rp 10 juta.
"Biasanya kalau sudah terlalu penuh laci meja kerja, saya buka dan kelompokkan Rp 10 juta dan ikat karet dan saya satukan dengan amplop tersendiri yang terpisah, kecuali uangnya dari DOM yang jumlahnya cukup besar, dan itu ada kertas pengikat dari bank, jadi variatif dari bank ada dari karet. Setelah saya kelompokkan Rp 10 juta saya masukkan ke amplop saya taruh di situ," ucap Lukman.
Di antara uang-uang pecahan rupiah itu, jaksa menemukan adanya pecahan uang dolar sebesar USD 30 ribu. Asal-usul uang itu pun ditanyakan kepada Lukman. Menurut Lukman, uang dolar itu didapatnya dari pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi berkaitan dengan kegiatan rutin MTQ Internasional ketika Indonesia menjadi penyelenggara.
"Awalnya saya tidak terima, tapi dia bilang ini bentuk hadiah... dan tidak boleh saya terima itu. Ya sudah berikan saja ke khairiyah, maksudnya kegiatan-kegiatan kebajikan, bakti sosial, pendidikan, dan aktivitas-aktivitas amal," ucap Lukman.
Namun, lanjut Lukman, panitia kegiatan rupanya tetap menemuinya di kantor dan memberikan uang tersebut. Saat itu panitia kegiatan tersebut disebut Lukman adalah mantan Atase Agama Kedubes Arab Saudi bernama Syekh Ibrahim Sulaiman al-Nughomsy, ditemani Kepala Atase Bidang Keagamaan Kedubes Arab Saudi, yaitu Syekh Saad Bin Husein An-Namasi.
Jaksa menanyakan alasan pejabat Kedubes Arab Saudi itu memberikan uang. Menurut Lukman, tradisi di Arab Saudi memang seperti itu.
Dalam persidangan ini, duduk 2 terdakwa, yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Keduanya merupakan mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur (Jatim) yang didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Haris dan Muafaq didakwa menyuap Rommy untuk membantunya mendapatkan jabatan. Rommy diduga kongkalikong dengan pihak Kemenag demi jabatan kedua orang itu. Dalam dakwaan 2 orang itu, nama Lukman disebut turut terlibat dalam kongkalikong tersebut serta turut menerima uang.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini