Soal status akademik Qomar di UNJ ini diungkap oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, tempat Qomar menjadi rektor. Umus Brebes membeberkan surat jawaban UNJ atas pertanyaan soal status Qomar.
Berikut jawaban dari UNJ yang ditunjukkan oleh pengacara Umus Tobidin:
Hal: Klarifikasi Status Mahasiswa a.n. Nurul Qomar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Yayasan Muhadi SetiabudiJl Sawojajar Pesantunan Wanasari, Brebes
Membalas surat nomor 002/YSM/UMUS/XII/2017 tanggal 2017, tentang klarifikasi status mahasiswa atas nama Nurul Qomar dapat kami sampaikan berikut:
1. Tercatat mahasiswa program Magister Pendidikan Dasar Tahun Akademik 2014/2015 dengan Nomor Registrasi 7526140710 dan sejak semester 102 Tahun Akademik 2016/2017 dengan status non aktif.
2. Tercatat sebagai mahasiswa program Doktor Pendidikan Dasar Tahun Akademik 2014/2015 dengan Nomor Registrasi 7527140181 dan sejak semester 107 Tahun Akademik 2017/2018 dengan status non aktif.
3. Sampai saat ini yang bersangkutan belum menyelesaikan studi Program Magister dan Program Doktor di Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta.
Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan, dan terima kasih atas perhatiannya.
Surat ini tampak diteken oleh a.n plh Direktur, Wakil Direktur 1, Prof Dr R Madhakomala M. Pd.
Jika dicermati dalam surat itu, maka ada keterangan bahwa Qomar masih tercatat sebagai mahasiswa program Magister atau S2 di poin 1. Namun di poin 2, Qomar tercatat sebagai mahasiswa program doktor.
Namun, bolehkah seorang yang belum lulus S2 kemudian langsung melanjutkan ke S3? Jawabannya boleh. Tetapi, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 44 Tahun 2015.
Dalam pasal 18 ayat 2, disebutkan bahwa mahasiswa program magister, magister terapan atau setara boleh melanjutkan langsung ke program S3 tanpa harus lulus dahulu. Mahasiswa program magister juga harus memiliki prestasi akademik tinggi dan minimal sudah menyelesaikan dua semester di program magister.
"(2) Mahasiswa program magister, program magister terapan, atau program yang setara yang berprestasi akademik tinggi dapat melanjutkan ke program doktor atau program doktor terapan, setelah paling sedikit 2 (dua) semester mengikuti program magister atau program magister terapan, tanpa harus lulus terlebih dahulu dari program magister atau program magister terapan tersebut," seperti dikutip dari Permen yang diteken oleh Menristekdikti Mohamad Nasir.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ismunandar menyebut mahasiswa S2 juga bisa melanjutkan S3 dalam satu waktu. Namun, Ismunandar mengatakan bahwa program tersebut khusus bagi mahasiswa yang sangat unggul.
"Ada programnya, jaluur cepat (fast track) khusus mahasiswa yang sangat unggul. Dengan tetap memperhatikan bahwa capaian pembelajaran Magister dan Doktornya tetap terpenuhi," kata Ismunandar saat dihubungi detikcom, Rabu (26/6/2019).
Sedangkan Penasehat hukum Qomar, Furqon Muzarman sudah menjelaskan soal status S2-S3 Qomar. Furqon mengatakan Qomar awalnya telah lulus S1 di salah satu perguruan tinggi milik Yayasan Pembina Pendidikan Administrasi Niaga dan Negara (Yappan) yang beralamat di Lenteng Agung Jakarta Selatan. Kemudian Qomar melanjutkan S2 Magister Manajemen di Universitas Kristen (Unkris) Dwipayana Jakarta hingga lulus. Lulus S2 dari Unkris, Qomar melanjutkan kuliah S3 di UNJ dan mengambil program Pendidikan Dasar.
"Karena dia ingin menjadi dosen dan guru besar, ia kuliah lagi S3 di UNJ. Namun tidak bisa, karena pendidikannya tidak linear. Disarankan oleh pihak kampus (UNJ) agar kuliah lagi S2 dan mengambil jurusan yang linear yaitu Manajemen Pendidikan Dasar," ungkap Furqon Nurzaman saat dihubungi detikcom Rabu (26/6/2019).
Saat mendaftar S2 di UNJ, kata Furqon, Qomar sudah menjalani kuliah S3 di UNJ. Sehingga secara bersamaan, Komar menempuh pendidikan S2 dan S3 di kampus UNJ.
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini