Soal status akademik Qomar di UNJ ini diungkap oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, tempat Qomar menjadi rektor. Umus Brebes membeberkan surat jawaban UNJ atas pertanyaan soal status Qomar.
Berikut jawaban dari UNJ yang ditunjukkan oleh pengacara Umus Tobidin:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Yth.
Ketua Yayasan Muhadi SetiabudiJl Sawojajar Pesantunan Wanasari, Brebes
Membalas surat nomor 002/YSM/UMUS/XII/2017 tanggal 2017, tentang klarifikasi status mahasiswa atas nama Nurul Qomar dapat kami sampaikan berikut:
1. Tercatat mahasiswa program Magister Pendidikan Dasar Tahun Akademik 2014/2015 dengan Nomor Registrasi 7526140710 dan sejak semester 102 Tahun Akademik 2016/2017 dengan status non aktif.
2. Tercatat sebagai mahasiswa program Doktor Pendidikan Dasar Tahun Akademik 2014/2015 dengan Nomor Registrasi 7527140181 dan sejak semester 107 Tahun Akademik 2017/2018 dengan status non aktif.
3. Sampai saat ini yang bersangkutan belum menyelesaikan studi Program Magister dan Program Doktor di Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta.
Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan, dan terima kasih atas perhatiannya.
Surat ini tampak diteken oleh a.n plh Direktur, Wakil Direktur 1, Prof Dr R Madhakomala M. Pd.
Jika dicermati, maka ada keterangan bahwa Qomar masih tercatat sebagai mahasiswa program Magister atau S2 di poin 1. Namun di poin 2, Qomar tercatat sebagai mahasiswa program doktor.
Mengapa Qomar bisa mendaftar di S3 UNJ jika belum lulus S2?
Pihak UNJ yang dihubungi belum memberi penjelasan soal hal tersebut. Namun Kepala Humas UNJ Krisna Murti membenarkan bahwa Qomar terdaftar sebagai mahasiswa S2 dan S3. UNJ menegaskan tak pernah mengeluarkan surat keterangan lulus untuk Qomar.
![]() |
Penjelasan Polisi soal Penahanan Pelawak Qomar:
(tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini