"Keterangan UNJ menyebut universitas tidak pernah mengeluarkan SKL (S2 dan S3) tersebut," ujar KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno kepada wartawan di kantor Kejari Brebes, Jalan Gajah Mada, Rabu (26/6/2019).
Triyatno mengungkap bahwa Qomar memerintahkan sopirnya yang bernama Dodi untuk membuat SKL S2 dan S3 UNJ. Hal ini berdasarkan pengakuan Dodi kepada polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembuatan SKL atas perintah pelaku kemudian diurusi oleh saudara Dodi selaku sopir Qomar. Sudah dimintai keterangan, tapi (Qomar) tidak mengakui (memerintah Dodi)," jelasnya.
Sementara saat ditanya perihal ini, pengacara Qomar, Furqon Nurzaman keberatan menjawab secara detail.
"Kalau itu materi perkara, kita ngga bisa banyak komentar. Yang jelas itu bagian yang sedang kita telusuri dan pelajari. Karena (SKL) muncul jauh sebelum adanya persyaratan rektor. Nanti lah di persidangan kita akan buka bukaan," pungkasnya.
Penjelasan Polisi soal Penahanan Pelawak Qomar:
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini