Kelima dugaan kecurangan yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) adalah penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan program kerja pemerintahan; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; dugaan ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen; pembatasan kebebasan media dan pers; serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Dalam permohonan gugatan hasil Pilpres, tim hukum Prabowo membeberkan sejumlah temuan yang menurutnya menguntungkan paslon 01 dan merugikan paslon 02.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan lainnya, indikasi pengaturan suara tidak sah dan ditemukan 37.324 TPS baru. "Angka ini potensial digunakan untuk penggelembungan suara," sebut tim hukum Prabowo.
Sedangkan KPU, sebagai pihak termohon; dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, sebagai pihak terkait, dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini