"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019).
Terdakwa yang didampingi pengacaranya itu menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai edar barang bukti kokain itu diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. Kokain itu juga disembunyikan sedemikian rupa menyerupai dinding koper untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, Gamarra diyakini bersalah melanggar Pasal 113 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ams/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini