WN Peru Pengimpor Kokain dalam Koper di Bali Divonis 10 Tahun Bui

WN Peru Pengimpor Kokain dalam Koper di Bali Divonis 10 Tahun Bui

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 25 Jun 2019 18:26 WIB
Foto: WN Peru Jorge Rafael Albornoz Gamarra (kemeja putih) divonis 10 tahun penjara karena kasus narkotika. (Aditya Mardiastuti-detikcom)
Denpasar - Jorge Rafael Albornoz Gamarra divonis 10 tahun penjara karena kasus narkotika. Warga negara (WN) Peru itu diyakini hakim bersalah karena membawa narkotika seberat 4 kg.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019).


Terdakwa yang didampingi pengacaranya itu menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula saat terdakwa yang tiba dari Dubai, ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (12/6/2018) lalu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 4,7 kg padatan hitam yang merupakan sediaan narkotika jenis kokain di dalam koper hitam pria yang bekerja sebagai tukang kayu itu.


Nilai edar barang bukti kokain itu diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. Kokain itu juga disembunyikan sedemikian rupa menyerupai dinding koper untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, Gamarra diyakini bersalah melanggar Pasal 113 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ams/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads