"Dalam minggu pertama bulan Desember ini kami melakukan 5 kali penindakan narkotika. Penindakan yang pertama pada tanggal 30 November 2018 dilakukan di Kantor Pos Lalu Be Renon, Denpasar, sedangkan penindakan pada 6 Desember dan 3 penindakan lainnya pada tanggal 8 Desember kami lakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, Untung Basuki dalam keterangannya, Kamis (13/12/2018).
Pada penindakan pertama ditemukan paket kiriman asal Thailand yang mencurigakan pada 30 November lalu di Pos Lalu Bea Renon. Paket itu dikirim dari seorang berinisial HP kepada PMH di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua botol essential oil berisi cairan kental kekuningan seberat 30,76 gram brutto. Hasil uji laboratorium KPPBC TMP Ngurah Rai menunjukkan cairan tersebut positif merupakan sediaan narkotika jenis ganja. Kemudian kami melakukan controll delivery dan berhasil mengamankan PMH (45) yang adalah seorang pria WN Inggris dan mengaku berprofesi sebagai desainer," urai Untung.
Penindakan kedua dilakukan pada 6 Desember 2018 di Terminal Kedatangan Interansional Bandara Ngurah Rai. Petugas mengamankan seorang pria asal Peru JRAG (44) yang datang menggunakan maskapai Emirates Airlines rute Dubai-Denpasar.
"JRAG tiba sekitar pukul 16.00 Wita, petugas mencurigai hasil pencitraan X-Ray barang bawaan yang bersangkutan dan kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan terhadap koper hitam milik JRAG, petugas menemukan 4,740 kg brutto atau bila dinettokan seberat 4,080 kg padatan berwarna hitam yang merupakan sediaan narkotika jenis kokain, disembunyikan dengan modus dibentuk sedemikian rupa hingga menyerupai dinding koper," terangnya.
"Nilai edar 4,080 kg kokain diperkirakan mencapai Rp 10,2 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 16.240 orang dengan estimasi 1 gram dikonsumsi 4 orang," sambungnya.
Kemudian pada 8 Desember 2018 sekitar pukul 13.00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Ngurah Rai, petugas mengamankan seorang pria asal Malaysia berinisial IHH (40). Dari hasil pemeriksaan tas jinjing merah milik IHH, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi 19 batang lintingan potongan daun seberat 14,76 gram yang merupakan narkotika jenis AMB-Fubinaca atau ganja sintetis. Tak hanya itu, petugas juga menemukan 11 butir tablet dan satu plastik klip berisi serbuk warna hijau seberat 0,35 gram yang merupakan sediaan narkotika jenis MDMA, satu bungkus rokok berisi 13 batang lintingan potognan daun seberat 10,4 gram ganja sintetis.
Tak berselang lama, sekitar pukul 15.00 Wita Bea Cukai juga menangkap seorang pria berkewarganegaraan Jerman berinisial FZ (56). Pria yang mengaku sebagai teraais itu kedapatan menyembunyikan satu paket ganja.
"Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan yang bersangkutan. Hasilnya, di dinding koper hitam milik FZ petugas menemukan satu paket berisi padatan hitam seberat 2,56 kg yang merupakan sediaan narkotika jenis hasis (ganja)," ujar Untung.
"Nilai edar ganja ini diperkirakan mencapai Rp 128 juta dan dapat dikonsumsi oleh 5.120 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 2 orang," sambungnya.
Selanjutnya masih di hari yang sama, petugas juga menangkap seorang pria asal China berinisial BC (29) di Terminal Kedatangan Internasional Ngurah Rai. Pria yang datang menggunakan maskapai Air Asia QZ 521 dengan rute Bangkok-Denpasar itu kedapatan membawa ratusan tablet ekstasi yang disembunyikan dalam bungkusan merah tulisan Zhongning Gouqi.
"Petugas menemukan 39 bungkus merah dengan tulian Zhongning Gouqi dengan berat total 77,49 gram brutto dan 200 butir tablet total seberat 149, 78 gram brutto yang keduanya merupakan sediaan narkotika jenis MDMA. Selain itu, BC juga membawa dua bungkusan berwarna perak bertuliskan protein powder, tiga bungkusan biru serta 1 bungkusan warna putih yang apabila ditotal seberat 166,23 gram brutto merupakan sediaan narkotika jenis ketamine," ucap Untung.
Nilai edar pil ekstasi dan ketamine itu diperkirakan mencapai Rp 110,583 juta. Atas perbuatannya para tersangka itu dijerat pasa 103 huruf (c) UU tentang Kepabeanan dan UU nomor 35 RI 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana pendajara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Barang bukti dari kelima tersangka ini sudah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Bali.
Saksikan juga video 'Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta':
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini