"Menuntut terdakwa Jorgei Rafael Albornoz Gamarra dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata jaksa Dipa Umbara saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (12/6/2019).
Kasus ini terungkap saat Gamarra, yang tiba dari Dubai, ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (12/6/2018) lalu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 4,7 kg padatan hitam yang merupakan sediaan narkotika jenis kokain di dalam koper hitam pria yang bekerja sebagai tukang kayu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai edar barang bukti kokain itu diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. Kokain itu juga disembunyikan sedemikian rupa menyerupai dinding koper untuk mengelabui petugas.
"Dia kasus dititipin orang dan dia tidak tahu. Narkoba itu dicor di koper jadi bukan kokain putih murni sudah hitam padat. Jadi berat awal diperkirakan kan 4,7 kg, tapi itu belum murni ketika diekstraksi di Surabaya jadi 1 kg," ucap Dipa usai sidang.
Atas perbuatannya, Gamarra dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ams/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini