Anies Terbitkan IMB Reklamasi, JK: Kita Harus Realistis dan Pragmatis

Anies Terbitkan IMB Reklamasi, JK: Kita Harus Realistis dan Pragmatis

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 25 Jun 2019 16:01 WIB
Foto: Wapres Jusuf Kalla (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) pada bangunan di pulau D reklamasi. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai kebijakan Anies realistis.

"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka udah reklamasi sampai dengan biaya triliunan dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar, siapa yang mau bongkar. Kenyataan mereka udah membangun dengan izin pemerintah yang lama ya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).


JK menilai Anies melakukan kebijakan sesuai aturan yang ada. Dia juga menilai bangunan di pulau reklamasi tidak mungkin dibongkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Anies Gubernur tentu berpikir seperti itu bahwa ini ada berdasar ketentuan-ketentuan yang ada. Maka yang udah terjadi reklamasi tidak mungkin dibongkarlah. Tapi mereka bikin aturan-aturan. Jadi ini suatu tindakan pragmatis aja," sebut JK.

JK menuturkan Anies juga sudah merealisasikan janjinya dengan tidak meneruskan pembangunan pulau yang belum jadi. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak membuat pengusaha rugi terlalu banyak.

"Jadi ini suatu tindakan pragmatis aja, juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yang belum tidak diizinkan. Yang udah terjadi tentu berdasar izin yang ada, maka silakan. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu," jelas JK.


Terkait kontribusi tambahan 15 persen yang hilang akibat penerbitan IMB, JK mengatakan Anies sudah mempunyai kebijakan yang lain, yaitu memberikan 65 persen lahan Pulau Reklamasi untuk kepentingan umum.

"Ya kan DKI hanya memberikan kepada pengembang. Kalau tidak salah cuma 35 persen ya. 65 persen nanti diberikan kepada rakyat. Jadi tidak juga 100 persen," papar JK.


Sebelumnya, Anies telah memaparkan alasan tindakan penyegelan yang dilakukan pada Juni 2018. Menurutnya, bangunan yang ada di sana tidak memiliki IMB.

"Mereka melakukan pembangunan tanpa IMB. Di tahun 2015, 2016, 2017 Pemprov sebenarnya sudah melakukan penindakan. Diberi surat peringatan, bahkan pernah disegel. Tapi pihak swasta seakan tidak peduli. Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus walau tanpa izin. Sebuah pelanggaran yang terang-terangan dan menggambarkan bahwa Pemprov tidak dihargai oleh pihak swasta. Dengan kata lain, Pemprov tidak bisa menertibkan pelanggar hukum," ucap Anies, Sabtu (15/6).



Tonton video Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi dari Kaca Mata Pengamat:

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads