"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka udah reklamasi sampai dengan biaya triliunan dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar, siapa yang mau bongkar. Kenyataan mereka udah membangun dengan izin pemerintah yang lama ya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
JK menilai Anies melakukan kebijakan sesuai aturan yang ada. Dia juga menilai bangunan di pulau reklamasi tidak mungkin dibongkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK menuturkan Anies juga sudah merealisasikan janjinya dengan tidak meneruskan pembangunan pulau yang belum jadi. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak membuat pengusaha rugi terlalu banyak.
"Jadi ini suatu tindakan pragmatis aja, juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yang belum tidak diizinkan. Yang udah terjadi tentu berdasar izin yang ada, maka silakan. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu," jelas JK.
Terkait kontribusi tambahan 15 persen yang hilang akibat penerbitan IMB, JK mengatakan Anies sudah mempunyai kebijakan yang lain, yaitu memberikan 65 persen lahan Pulau Reklamasi untuk kepentingan umum.
"Ya kan DKI hanya memberikan kepada pengembang. Kalau tidak salah cuma 35 persen ya. 65 persen nanti diberikan kepada rakyat. Jadi tidak juga 100 persen," papar JK.
Sebelumnya, Anies telah memaparkan alasan tindakan penyegelan yang dilakukan pada Juni 2018. Menurutnya, bangunan yang ada di sana tidak memiliki IMB.
"Mereka melakukan pembangunan tanpa IMB. Di tahun 2015, 2016, 2017 Pemprov sebenarnya sudah melakukan penindakan. Diberi surat peringatan, bahkan pernah disegel. Tapi pihak swasta seakan tidak peduli. Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus walau tanpa izin. Sebuah pelanggaran yang terang-terangan dan menggambarkan bahwa Pemprov tidak dihargai oleh pihak swasta. Dengan kata lain, Pemprov tidak bisa menertibkan pelanggar hukum," ucap Anies, Sabtu (15/6).
Tonton video Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi dari Kaca Mata Pengamat:
(fdu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini