Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan mengusulkan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Namun reklamasi tidak masuk dalam pembahasan karena pulau reklamasi dianggap bagian dari wilayah daratan Jakarta.
"Begini, ketika pembahasan perda untuk daratan itu, dalam frame Perda tentang RTRW dan RDTR. Karena itu, nanti sebagian dari bahan-bahannya justru dibahas di RDTR," kata Anies di kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies pun menyebut akan ada beberapa perubahan rencana pembangunan karena proses reklamasi dihentikan. Salah satu yang diubah adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
"Itu juga salah satu syarat untuk memastikan bahwa, nomor satu, reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD. Kalau tidak masuk dalam RPJMD, artinya dia tidak lagi dilaksanakan," ucap Anies.
"Kemudian yang kedua, dalam revisi RTRW saat ini, RTRW yang lama di dalam peta wilayah Jakarta ada 17 pulau di peta itu," sambung Anies.
RTRW dan RDTR akan membahas empat pulau hasil reklamasi yang sudah terbentuk. Sampai saat ini, RTRW dan RDTR masih dalam pembahasan di Pemprov DKI Jakarta.
"Karena itu, nanti dalam revisi hanya tinggal empat yang masih ada, yang sudah ada. Dan yang tidak ada itu akan dihapuskan. Lalu, begitu juga turunannya RDTR, di situ nanti diatur seperti itu juga," ucap Anies. (knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini