"Nggak hadir. Akan reschedule tanggal 1 Juli," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Senin (24/6/2019).
Namun Yuyuk tak menjelaskan alasan Nasir tidak memenuhi panggilan KPK. Anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir merupakan anggota DPR yang ruang kerjanya pernah digeledah KPK terkait kasus ini. Namun KPK tak menyita apa pun dalam penggeledahan yang dilakukan Sabtu (4/5) itu.
KPK menggeledah ruangan adik mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin itu untuk memverifikasi informasi soal dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo. KPK menduga pemberian terhadap Bowo itu terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK).
Sebelumnya, Bowo Sidik ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Bowo diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, yang juga telah jadi tersangka, lewat Indung.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain dugaan suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi.
Geledah Ruangan Politikus PD M Nasir, KPK: Tak Ada Bukti Relevan:
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini