KPK Panggil Penyelenggara Lelang Gula Terkait Kasus Suap Bowo Sidik

KPK Panggil Penyelenggara Lelang Gula Terkait Kasus Suap Bowo Sidik

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 21 Jun 2019 10:34 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK memanggil sekretaris panitia pengadaan penyelenggara lelang gula, Noviarina Purnami, terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk. Dia dipanggil sebagai saksi untuk untuk tersangka orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso, Indung.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Penyidik juga memanggil seorang saksi dari pihak swasta dalam kasus ini, Muhisam. Dia juga diminati keterangan sebagai saksi untuk Indung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam pusaran kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa 3 anggota Komisi VI DPR, yakni M Haikal, Inas Nasrullah Zubir, dan Nasril Bahar. Ketiganya dicecar soal rapat kerja bersama Kemendag yang membahas aturan gula rafinasi. Komisi VI DPR memang membidangi persoalan industri, investasi, dan persaingan usaha dengan salah satu mitra kerja, yaitu Kemendag. Bowo pun dulu bertugas di komisi itu.

KPK menang tengah berfokus pada dugaan sumber gratifikasi yang diterima Bowo. Bowo memang dijerat KPK menerima suap dan gratifikasi. Salah satu bagian gratifikasi yang diterima Bowo, disebut Febri, berkaitan dengan lelang gula rafinasi.


"Ada bagian uang yang diterima BSP yang diduga bagian gratifikasi terkait dengan pengaturan atau proses lelang gula rafinasi. Itu yang perlu kami dalami dan klarifikasi lebih lanjut," kata Febri, Rabu (19/6).

Sedangkan berkaitan dengan suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti yang telah menjadi tersangka. Suap itu diduga diberikan lewat orang kepercayaan Bowo bernama Indung, yang juga menjadi tersangka.

KPK menduga Bowo menerima 7 kali suap dari Asty dengan total duit sekitar Rp 1,6 miliar. Selain penerimaan uang dari Asty terkait distribusi pupuk itu, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp 6,5 miliar.

Terkait kasus dugaan gratifikasi ini, KPK pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Mendag Enggartiasto Lukita. Dari ruang Mendag, KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi. KPK juga pernah menggeledah rumah Enggartiasto tapi tak menyita apa pun.


Simak Juga "Diperiksa KPK, Sekjen DPR Ditanya Status Bowo Sidik di Parlemen":

[Gambas:Video 20detik]

(abw/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads