"Permohonan yang akan kami ajukan, Yang Mulia, tertulis. Pertama, permohonan berobat. Kedua, penambahan pengunjung untuk tahanan," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Selain itu, Soesilo mengajukan permohonan pembukaan rekening bank untuk Sofyan. Menanggapi itu, jaksa KPK mengajukan keberatan terutama terkait penambahan jumlah penjenguk untuk Sofyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu majelis hakim meminta daftar saksi dari jaksa KPK. Setelah selepas sidang, jaksa KPK Budi Sarumpaet mengatakan ada sejumlah nama yang diajukan Sofyan sebagai penjenguknya adalah saksi dalam persidangan seperti Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan anak buah Sofyan di PLN atas nama Supangkat Iwan Santoso.
"Ini kan tambahan ya, sebelumnya juga ada mengajukan tambahan nama-nama yang untuk dijenguk. Itu kayak Iwan Supangkat, nah kan tidak mungkin kita izinkan Iwan Supangkat untuk bertemu. Terus ada nama Ibu Rini Soemarno juga," ungkap Budi.
"Makanya kami ingin menyampaikan di persidangan ini supaya nanti jangan ada perdebatan dengan penasihat hukum terdakwa, nama-nama yang menjadi saksi tidak akan pernah kami izinkan dulu sebelum dia memberikan kesaksiannya di persidangan," sambungnya.
Sementara itu, pengacara Sofyan, Soesilo mengaku menghormati ketentuan KPK. "Itu sudah menjadi SOP (Standard Operating Procedure) dari KPK. Kami menyadari bahwa bagi mungkin teman atau kenalan dari Sofyan Basir yang jadi saksi di pengadilan. Tentu itu kita sadari bersama," kata Soesilo secara terpisah selepas sidang.
Sofyan Basir Cabut Praperadilan, Kuasa Hukum: Fokus Pokok Perkara:
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini