Dirangkum detikcom, Minggu (23/6/2019), PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain akan menggelar aksi mengawal sidang di MK pada Jumat, 28 Juni, saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019. Juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, menyatakan aksi itu akan berlangsung damai.
"Agendanya juga sama untuk menegakkan keadilan, kecurangan bisa diskualifikasi, yang melakukan kecurangan pada saat pemilu bisa didiskualifikasi, dengan pengawalan masyarakat, jangan takut terhadap kepentingan-kepentingan penguasa. Maka kita hadir sebagai masyarakat mengawal konstitusi yang ada. Ini aksi super damai sebagaimana kita telah lakukan sebelum-sebelumnya," kata Novel, Kamis (20/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengawal sidang di MK, aksi tersebut akan digunakan sebagai momen halalbihalal. Novel menyebut aksi tersebut merupakan kesepakatan Ijtimak Ulama dan atas sepengetahuan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.
"Karena juga masih (bulan) Syawal ya kita buat sekalian halalbihalal di sana. Itu kan Ijtimak Ulama, bukan hanya satu ulama saja. Ijtimak ulama itu kita selalu mengikuti keputusan para ulama," jelasnya.
TKN Jokowi-Ma'ruf menilai aksi tersebut tidak memiliki nilai urgensi. Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, meminta agar PA 212-GNPF tidak 'terlalu genit'.
"Kalaupun ada aksi, urgensinya apa? Tidak usah terlalu genit dan berlebihan. Kita kan tidak harus juga selalu membuat kegaduhan," kata Irfan, Minggu (23/6).
"Bukannya kita melarang orang menyampaikan aspirasi, tapi perhatikan bahwa ketika kita menggunakan hak kita, ada hak orang lain yang terganggu. Seperti ketertiban di jalan, kan terganggu. Nggak perlu makanya saya pikir," imbuh dia.
Sementara itu, anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Achmad Baidowi (Awiek), menyindir rencana aksi damai 28 Juni itu yang juga disebut dalam rangka halalbihalal. Menurut dia, kegiatan itu lebih mirip aksi untuk memberikan tekanan kepada MK.
"Halalbihalal kok dibungkus kegiatan politik? Itu sudah melenceng jauh dari konsep awal munculnya halalbihalal. Kegiatan ini bisa dimaknai akan memberikan semacam 'tekanan' pada MK," ucap Awiek, Minggu (23/6).
Politikus PPP itu menegaskan hakim MK tidak bisa diintervensi. Awiek mengatakan para hakim memutuskan berdasarkan alat bukti yang valid serta keterangan saksi. Ia meminta masyarakat menghormati proses persidangan MK.
"Padahal hakim MK tak bisa diintervensi oleh aksi-aksi jalanan. Karena hakim MK memutus perkara berdasarkan validitas alat-alat bukti yang disinkronkan dengan keterangan saksi. Tahapan itu sudah lewat, sekarang tinggal menunggu putusan hakim. Ini jangan sampai nanti seperti tanggal 21-22 (Mei) yang awalnya mau aksi damai, tapi kemudian ditunggangi pihak-pihak lain," tegasnya.
BPN Prabowo-Sandiaga pun kembali mengingatkan soal imbauan sang capres yang meminta masyarakat tidak perlu menggelar aksi di MK. Mereka meminta masyarakat menghormati proses persidangan di MK.
"Pak Prabowo dengan tegas dan jelas dan beberapa kali sudah mengimbau dan meminta tidak hadir di MK, karena kecurangan-kecurangan pemilu sudah resmi diajukan kepada MK. Ini tindakan yang sangat benar dan konstitusional," kata juru debat BPN, Sodik Mujahid, Minggu (23/6).
Kendati demikian, Sodik kemudian berbicara soal hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Ia mengatakan aparat keamanan tidak perlu alergi dengan aksi unjuk rasa.
"Aparat dan kita semua tidak usah alergi dengan unjuk rasa (selama tertib dan aman), karena itu adalah hak yang dijamin konstitusi dan merupakan dinamika demokrasi yang kita tegaskan melalui reformasi di Indonesia," ucapnya.
Halaman 2 dari 2