Dalam daftar tersebut, tercatat ada 27 masjid yang berpartisipasi menerima jemaah menginap. Daftar itu berjudul 'Daftar Masjid Persinggahan Aksi Kedaulatan Rakyat'. Di poster juga tertulis keterangan bahwa masjid yang telah terdaftar sudah dikonfirmasi siap menampung jemaah.
Salah satu yang tercatat dalam poster tersebut adalah masjid Al Falah Pejompongan, Jakarta Barat. Pengurus masjid Al Falah Pejompongan, Fahmi, mengatakan tidak tahu-menahu perihal poster tersebut. Ia menyebut masjid Al Falah Pejompongan tidak pernah menyatakan ikut serta dalam kegiatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi menegaskan masjid Al Falah Pejompongan bersifat umum dan terbuka bagi seluruh umat Islam. Ia mempersilakan jika jemaah mau melaksanakan ibadah salat, tetapi tidak untuk bermalam.
"Ini masjid umat, tidak pernah mengajak untuk nginap. Kalau mau datang salat, ya silakan," tegasnya.
Sebelumnya, PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain diketahui akan menggelar aksi mengawal sidang di MK pada Jumat, 28 Juni mendatang. Mereka menyatakan aksi yang akan digelar di sekitar gedung MK itu akan berlangsung damai.
"Agendanya juga sama untuk menegakkan keadilan, kecurangan bisa diskualifikasi, yang melakukan kecurangan pada saat pemilu bisa didiskualifikasi, dengan pengawalan masyarakat, jangan takut terhadap kepentingan-kepentingan penguasa. Maka kita hadir sebagai masyarakat mengawal konstitusi yang ada. Ini aksi super damai sebagaimana kita telah lakukan sebelum-sebelumnya," kata juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, Kamis (20/6).
Selain mengawal sidang di MK, aksi tersebut akan digunakan sebagai momen halalbihalal. Novel menyebut aksi tersebut merupakan kesepakatan Ijtimak Ulama.
Sementara itu, Polri mengimbau pihak mana pun agar tak mengerahkan massa ke MK pada saat sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Polri mengingatkan area di depan gedung MK harus steril dari unjuk rasa.
"Polri mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa ke MK. MK area steril, tidak boleh ada kegiatan menyampaikan aspirasi di ruang publik depan MK, nggak boleh," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/6). (tsa/imk)











































