Polisi Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kebakaran 'Pabrik' Korek Api

Polisi Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kebakaran 'Pabrik' Korek Api

Budi Warsito - detikNews
Sabtu, 22 Jun 2019 21:19 WIB
Lokasi Kebakaran (Foto: Antara Foto)
Medan - Polisi menetapkan satu orang lagi tersangka terkait kebakaran pabrik korek api gas di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Satu tersangka yakni pemilik usaha pabrik korek api gas rumahan. Total tiga orang tersangka termasuk dua orang tersangka yakni manajer berinisial BH dan supervisor berinisial LW.

"Saat ini telah diamankan tiga orang dan ditetapkan tersangka. Indramarwan (36) sebagai pemilik usaha, Burhan (37), kemudian Lisnawari (43)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ketiga tersangka disangka melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya.

Menurut Tatan Dirsan, rumah yang dijadikan pabrik tersebut tidak berizin. Hanya pabrik induk di kawasan Sunggal yang memiliki izin.

"Penyidik masih melakukan pengembangan. Saat ini ketiga tersangka berada di Polres Binjai," katanya.



Sedangkan Tim DVI Polda Sumut sudah mengidentifikasi 7 dari 30 jenazah korban kebakaran pabrik korek api gas rumahan.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads