"Silakan membuat atau melaporkan ke polisi biar polisi mengetahui apa bentuk pengancamannya, dan kapan pengancamannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (21/6/2019).
Argo mengimbau Hermansyah agar segera membuat laporan agar polisi bisa menindaklanjutinya. Polisi ditegaskannya siap untuk menyelidiki kasus dugaan pengancaman terhadap saksi sidang MK itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan melapor agar kita mudah menyelidiki kasusnya," tegas Argo.
Diketahui, Hermansyah saat menjadi saksi di sidang MK mengaku merasa terancam. Ia mencurigai sejumlah mobil yang berhenti di depan rumahnya, di Depok, Jawa Barat.
Hermansyah saat itu ditanya hakim MK soal dugaan ada-tidaknya ancaman. Hermansyah kemudian menyebut bahwa ancaman yang ia rasakan belum sampai ke ancaman fisik sehingga dia belum bisa melapor.
"Ada beberapa mobil berhenti di rumah saya, padahal rumah saya tidak biasanya itu," kata Hermansyah dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (19/6/2019).
Polres Metro Depok menyebut pihaknya akan mengirimkan anggota untuk menginterogasi Hermansyah. Polres Depok juga mengimbau masyarakat yang merasa terancam agar segera melaporkan hal itu ke polisi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini