"Nanti kita akan melakukan panggilan klarifikasi untuk memastikan apakah pungutan yang dilakukan ini sesuai ketentuan atau tidak. Kita tunggu surat perintah (SP) dari pimpinan," kata Kasi Intelejen Kejaksaan Dompu, Ahmad Sulhan kepada detikcom, Jumat (21/06/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan masalah sudah dikembalikan atau tidaknya, biar tau apakah yang dilakukan itu benar pungli atau tidak, apakah ada dasar hukumnya atau tidak? Kita juga akan memberikan pemahaman agar masyarakat juga bisa menilai apakah yang dilakukan SMP 2 Dompu itu pungli atau tidak," kata Sulhan.
"Namun ada juga sebagian siswa dan orang tua merasa semacam ada pemaksaan dan mengaku tidak pernah ada rapat dengan pihak sekolah dan komite atas adanya hal tersebut. Ini yang kita cari tahu kebenarannya, bahkan rencananya nanti kita akan turun lapangan," sambung dia.
Seperti diketahui, SMPN 2 Dompu, Nusa Tenggara Barat, diketahui memungut biaya terhadap siswa yang mengambil SKHU. Namun, jajaran guru dan pengurus SMP Negeri 2 Dompu di Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengembalikan uang pungutan tersebut setelah dipanggil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Dompu.
"Karena saya tidak ingin menjadi masalah, makanya saya putuskan mengembalikan uang itu atas dasar inisiatif saya dan komite sekolah," ucap Kepala SMP Negeri 2 Dompu, Effendi, saat dihubungi wartawan, Kamis (20/6). (mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini