Mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan properti PT Sari Kebon Jeruk Permai yang beralamat di Meruya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Faisal mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak terkait hal ini.
"(Untuk mengetahui) apakah mobil yang menunggak pajak atas nama badan ini sudah tercatat dalam laporan pajak badan (perusahaan)," kata Faisal kepada wartawan di Meruya, Jakarta Barat, Kamis (20/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami beranggapan, berasumsi, kemungkinan ada pengalihan dari mobil pribadi pengalihan ke badan dalam rangka menghindari pajak progresif," katanya.
"Harapan kami ini tidak terjadi. Karena apa? Karena mobil mewah pajak progresifnya cukup tinggi sehingga mereka mengalihkan pajak pribadi ke badan yang kena pajak progresif," tuturnya.
Pihak BPRD DKI Jakarta telah melakukan pengecekan ke kantor perusahaan terkait menunggaknya pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil Maybach ini. Faisal mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap pemilik kendaraan atas keterlambatan pembayaran PKB tersebut.
"Nanti itu proses selanjutnya, nanti kita selain berikan denda, kita berikan teguran ke-1, 2, dan 3. Ini nanti tergantung kemampuan wajib pajak untuk melakukan pembayaran. Kami berharap dengan kondisi ini mereka dapat membayar pajaknya," paparnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini