"Ya kebetulan dalam keadaan kesulitan sebelumnya karena tidak ada penjualan sama sekali dan tidak ada kegiatan sehingga mengalami kesulitan keuangan. Tiga tahun ini terganggu," kata penasihat keuangan PT Sari Kebon Jeruk Permai, Emil Tarigan di kantornya, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (20/6/2019).
Perusahaan tersebut bergerak di bidang properti. Emil berjanji pihaknya akan melunasi kewajibannya membayar pajak mobil mewah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Tentu ke depan akan kita bayar karena ini kewajiban," imbuh Emil.
Emil mengatakan mobil tersebut memang terdaftar atas nama perusahaan. Namun mobil tersebut tidak diparkir di kantor perusahaan, melainkan di rumah salah satu pemilik saham perusahaan.
"Ada di rumah pemegang saham, di sana. Kadang nggak dipakai, nggak bisa jalan, nggak bisa dioperasikan," katanya.
Emil melanjutkan, perusahaan mengalami kolaps karena tidak ada penjualan.
"Karena tidak ada yang laku. Penjualan kosong, tidak ada sama sekali. Kolaps, jadi mandek," ujarnya.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta siang tadi melakukan penagihan pajak kendaraan (PKB) mobil Maybach bernopol B-518-E yang terdaftar atas nama PT Sari Kebon Jeruk Permai. Saat didatangi, mobil tersebut tidak ada di tempat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini