"Targetnya dalam minggu-minggu ini, paling lambat di akhir bulan ini, semuanya berkas perkara dilimpahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Dedi menuturkan penyidik telah mengelompokkan berkas perkara 447 perusuh. Pengelompokan itu berdasarkan tempat kejadian perkara (locus), waktu (tempus) dan perbuatan pidana para perusuh.
Terkait perkara makar, kepolisian telah menetapkan Kivlan Zen, aktivis Lieus Sungkharisma, Eggi Sudjana dan Sofyan Jacob sebagai tersangka.
Sementara itu, polisi juga menetapkan Kivlan Zen, Soenarko, politisi PPP Habil Marati dan beberapa orang sebagai tersangka kepemilikan senjata api. (aud/dkp)