"Ada sejumlah 35 tersangka itu sudah kita proses dan kita ajukan dan hasilnya ada yang dikembalikan orang tua 1 (orang), anak keterbelakangan mental dikembalikan ortu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Argo mengatakan 34 pelaku anak diproses secara diversi. "Ada yang diputus 2 bulan kemudian dilakukan pelatihan di tempat aman di Handayani, Jakarta Timur. kemudian ada yang diputus diversi 6 bulan dan ditempatkan" ujarnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian SPDP sudah kita kirim ke kejaksaan karena ada 23 SPDP," kata Argo.
Selanjutnya ada 70 berkas perkara yang sudah dikirim tahap pertama ke Kejati DKI pada 18 Juni 2019.
"Dari 70 berkas perkara ini ada (dari) Dirkrimum 35 berkas, Krimsus 16 berkas, Ditnarkoba ada 11 berkas, dan di Jakbar ada 8 berkas. Jadi kita sudah tahap pertama untuk kasus perusakan dan penyerangan, perusakan ke anggota Polri itu juga kita berkas dan kita kasih kemarin tahap pertama," tutup Argo.
Tonton video Empat Korban Kerusuhan 22 Mei Tewas Kena Peluru Tajam!:
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini