KPU pun menyerahkan lembaran berbentuk amplop itu ke majelis hakim saat sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hasyim, pada lembaran cokelat yang dibawa Beti, tak ada bekas lem dan kemungkinan besar belum dipakai.
"Dalam pandangan kami, ini tidak pernah dipakai, belum ada apa-apa, kalau sudah dipakai ada tulisannya, berapa lembar di dalam. Yang disampaikan saksi kemarin tidak ada bekas lem, bekas segel," kata Hasyim ke majelis hakim.
Hasyim mengatakan, kalau lembaran cokelat berbentuk amplop itu sudah dipakai, akan ada bekas lem dan ketika dibuka ada sobekan.
"Kalau dipakai ini disegel ini tidak ada bekas lem, ini boleh dikatakan ini belum dipakai," kata Hasyim.
Sebelumnya, saat sidang Rabu (19/6) malam, saksi Prabowo Beti Kristiana membawa lembaran berbentuk amplop. Beti adalah warga Desa Teras. Dia mengaku menempuh waktu 3 jam ke Kecamatan Juwangi untuk mengetahui pengiriman kotak suara dari kelurahan ke kecamatan. Beti mengaku sebagai relawan kubu 02, tapi relawan tanpa nama.
Di halaman Kecamatan Juwangi, Beti menemukan tumpukan lembaran amplop yang disebutnya mencapai empat karung. Dia bertanya kepada sejumlah orang yang ada di wilayah kantor kecamatan. Beti mendapat keterangan bahwa lembaran-lembaran itu adalah sampah.
Meski demikian, Beti mengambil sebagian lembaran yang diduga amplop terkait dokumen pemilu itu. Beti juga menyebut orang-orang yang ditanya kemudian mengambil lembaran-lembaran itu.
Lembaran-lembaran itu dibawa Beti ke persidangan pada Rabu (19/6). Namun yang dibawanya adalah lembaran-lembaran yang diduga dokumen untuk Pileg DPR hingga DPRD, tak ada lembaran pilpres. Meski begitu, lembaran tersebut diserahkan ke majelis hakim.
Arsitek IT KPU: Ada Upaya Menambahkan dan Mengurangi Suara:
(dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini