"Sekarang kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan pihaknya kemungkinan hanya akan menghadirkan ahli untuk memperkuat dalil-dalil yang diajukan tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Sebab, menurutnya pihaknya tak perlu lagi membantah dalil-dalil permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.
"Mungkin kami perlu hadirkan ahli hanya untuk memperkuat argumentasi kita, karena kami tidak perlu lagi membantah dalil-dali permohonannya kuasa hukumnya Pak Prabowo-Sandi. Oleh karena mereka sendiri sudah gagal membuktikan apa yang mereka mohonkan, apa yang mereka tuntut di MK," jelas dia.
Meski begitu, Yusril tidak menyebutkan nama saksi ahli yang akan dihadirkan sidang tersebut. Namun saksi ahli yang akan dihadirkan merupakan lulusan hukum pidana yang berkaitan UU Pemilu.
"Ya misalnya tentang pelanggaran TSM (Tersruktur Sistematis dan Masif), jadi kita akan menghadirkan seorang lulusan hukum pidana, yang juga sedikit banyaknya mendalami tentang tindak pidana terkait UU Pemilu," tutur Yusril.
Hadapai Gugatan di MK, KPU Tak Hadirkan Saksi:
(fai/mae)











































