"Sampai sekarang kita masih mempertimbangkan untuk ada saksi atau tidak karena pertama kan prinsip peradilan itu, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan," ucap kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/6/2019).
Sidang keempat gugatan Pilpres akan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini. Agenda sidang lanjutan ini ialah pemeriksaan saksi dari pihak termohon 1 yakni KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, menurut Ali, pihak Prabowo-Sandiaga yang harus membuktikan dalil yang diajukan perkara sengketa Pilpres 2019. Tapi saksi yang diajukan dalam persidangan tersebut tidak ada yang perlu dibantah oleh KPU.
"Kalau pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya, ya sudah, lantas apa yang harus kita tanggapi sekarang? Coba kita lihat kemarin saksi pemohon? Yang mana yang perlu kita bantah secara khusus," kata dia.
Untuk ahli pun Ali menilai hal yang sama. Dia sedang mempertimbangkan perlu tidaknya menghadirkan ahli tersebut.
"Untuk hal itu nanti kita lihat ya, kami melihatnya sih kemarin tentang misalnya terkait dengan pendaftaran calon itu kan hubungannya dengan status BUMN atau pejabat BUMN. Kemarin kan ada Pak Said Didu, Pak Said Didu kan menegaskan bahwa tidak ada regulasi tentang pejabat negara, yang namanya kita bernegara kan ada regulasinya, rujukannya jelas," jelasnya.
BW Ngotot Tanyakan soal Materi yang Diberikan TKN ke Saksi:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini