"Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi, Yang Mulia," ujar pengacara KPU, Ali Nurdin, dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
"Untuk ahli, kami mengajukan 1 orang ahli di dalam persidangan," imbuh Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli yang dihadirkan dalam sidang adalah Marsudi Wahyu Kisworo, yang disebut Ali sebagai profesor IT pertama di Indonesia sekaligus arsitek IT di KPU. Selain itu, ada seorang ahli yang diajukan secara tertulis keterangannya, yaitu W Riawan Tjandra.
Marsudi, yang telah hadir dalam sidang, pun diminta maju untuk diambil sumpah. Setelah itu, Marsudi memberikan keterangan dalam persidangan tersebut mengenai Situng KPU.
Persidangan kali ini merupakan sidang keempat dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
BPN Tak Bisa Buktikan Dalil, KPU Pikir-pikir Hadirkan Saksi:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini