KPU Tak Hadirkan Saksi di Sidang MK, Hanya Ajukan Ahli

Sidang Sengketa Pilpres

KPU Tak Hadirkan Saksi di Sidang MK, Hanya Ajukan Ahli

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 20 Jun 2019 13:11 WIB
Sidang sengketa Pilpres 2019 di MK (dok Antara Foto)
Jakarta - KPU menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan untuk saksi, KPU memilih tidak menghadirkannya.

"Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi, Yang Mulia," ujar pengacara KPU, Ali Nurdin, dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

"Untuk ahli, kami mengajukan 1 orang ahli di dalam persidangan," imbuh Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Ahli yang dihadirkan dalam sidang adalah Marsudi Wahyu Kisworo, yang disebut Ali sebagai profesor IT pertama di Indonesia sekaligus arsitek IT di KPU. Selain itu, ada seorang ahli yang diajukan secara tertulis keterangannya, yaitu W Riawan Tjandra.

Marsudi, yang telah hadir dalam sidang, pun diminta maju untuk diambil sumpah. Setelah itu, Marsudi memberikan keterangan dalam persidangan tersebut mengenai Situng KPU.

Persidangan kali ini merupakan sidang keempat dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.


BPN Tak Bisa Buktikan Dalil, KPU Pikir-pikir Hadirkan Saksi:

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads