"Saya mendapat info dari JPU hari ini rencananya diperiksa di persidangan untuk Menag (Lukman Saifuddin) dan Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa) namun mereka mengirimkan surat untuk tidak bisa dilakukan pemeriksaan hari ini sehingga akan dijadwalkan ulang hari Rabu, 26 Juni 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
KPK berharap kedua saksi itu bisa memenuhi pemeriksaan persidangan pada Rabu (26/6) mendatang. Febri mengatakan kehadiran kedua saksi tersebut sangat dibutuhkan dalam persidangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, baik Menag Lukman ataupun Khofifah tidak menghadiri panggilan jaksa KPK untuk menjadi saksi dalam persidangan perkara jual-beli jabatan di Kemenag hari ini. Lukman disebut tengah bertugas di luar negeri sedangkan Khofifah ada kegiatan BUMD.
"Lukman Hakim (memberikan) pemberitahuan sedang ada kegiatan di luar negeri," ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
"Khofifah juga lagi ada kegiatan RUPS BUMD," imbuh jaksa.
Dalam perkara ini, ada 2 terdakwa yang diadili, yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Haris sebelumnya didakwa memberikan suap kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy). Mantan Kakanwil Kemenag Jatim itu disebut memberikan uang total Rp 255 juta kepada Rommy untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Sementara itu, Muafaq juga didakwa menyuap Rommy Rp 91,4 juta. Rommy juga disebut jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini