"Jumlahnya (honor untuk Lukman) kalau setingkat menteri kurang-lebih Rp 2 juta per jam. Saat itu pemberian materi selama 3 jam, jadi Rp 2 juta kali 3 ya kira-kira Rp 6 juta," ucap Kasubag Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim, Amin Mahfud, saat bersaksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Haris didakwa memberikan suap Rp 255 juta kepada anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy. Suap itu agar Haris dapat jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rp 91,4 juta kepada Rommy agar mendapatkan jabatan Kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan Haris memang disebutkan adanya uang yang mengalir ke Lukman ketika mengisi acara di daerah Jatim. Namun jaksa tidak membeberkan detail apakah uang itu disamarkan menjadi honor atau tidak.
Sementara itu, kembali pada kesaksian Amin. Dia menyebut pemberian honor itu sesuai aturan, tetapi diberikan secara transfer.
"Honor itu bukan saya yang memberikan, itu panitia yang memberikan dan bentuknya nontunai, jadi resmi," ucap dia.
Haris yang duduk sebagai terdakwa menyebut panitia acara juga menyepakati ada pemberian uang tambahan. Menurut Haris, ada pemberian tambahan diberikan kepada Lukman Hakim.
"Kemudian ada disepakati rasanya ada 'ketimuran' ada uang tambahan lah seperti itu dan itu bukan uang saya pribadi tapi itu adalah kesepakatan sekali lagi, saya hanya menggelontorkan monggo silakan untuk dibahas dan diamini oleh teman-teman," kata Haris.
Haris menyebut Amin mengetahui adanya pemberian uang tambahan itu karena yang memberikan anaknya buahnya bernama Zuhri. Tapi Haris tidak menyebutkan jumlah nominal uang tambahan itu.
"Kalau ndak salah stafnya Pak Kabag saya yakin pak Kabag tahu, Pak Zuhri sebagai penerima kegiatan untuk pengumpulan rujakan itu. Jadi saya yakin Pak Kabag tahu itu," ucap Haris.
Namun Amin membantah pernyataan Haris tersebut. Dia tidak mengetahui adanya pemberian uang tambahan untuk Lukman. Menurut Amin, Haris yang berinisiatif memberikan uang tambahan itu.
"Inisiatif untuk memberikan sesuatu kepada Pak Menteri memang berasal dari pak Plt (Haris) mosok ada Pak Menteri di sini, saya bilang begini Pak Haris saya punya pengalaman, Pak Menteri ini tidak suka kalau diberi selain jpl, itu masukan saya," kata Amin.
Selain itu, dia mengaku belum mencoba melakukan konfirmasi kepada panitia soal jumlah uang yang diberikan kepada Lukman. Amin tidak tahu menahu adanya pemberian uang tambahan itu.
Dalam dakwaan perkara ini, Lukman disebut menerima uang Rp 70 juta dari Haris. Lukman menerima uang tersebut di Hotel Mercure Surabaya dan Tebu Ireng Jombang. Lukman pun 'pasang badan' untuk mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini