"Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang kita memiliki waktu 3 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara dan mengambil sikap, apakah berkas perkara nanti lengkap (P21) atau masih ada yang harus dilengkapi lagi," terang Kasi Pidum Kejari Palembang Yuliati Ningsih ditemui di kantornya, Rabu (19/6/2019).
Terkait jumlah berkas yang diterima dari penyidik, Yuliati memastikan hanya satu berkas atas nama EF dan 4 komisioner KPU lainnya. EF sendiri menjabat Ketua KPU Kota Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pelimpahan berkas 5 tersangka itu nantinya akan ditentukan nasib seluruh komisioner KPU sebagai penyelenggara pemilu April lalu. Tentu saja jika lengkap akan segera disidangkan.
Sebagaimana diketahui, 5 komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah ada laporan dari Ketua Bawaslu Kota, Taufik. Dalam laporan, Taufik menyebut 5 komisioner KPU tak mau menjalankan rekomendasi PSU pada Pemilu April lalu.
Akibat rekomendasi tidak dilaksanakan, banyak warga Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang yang kehilangan hak pilihnya. Kelima komisioner itu dituding sebagai dalang dan menghilangkan hak pilih warga.
Dari kasus tersebut, sedikitnya ada 20 orang diperiksa sebagai saksi. Saksi diperiksa mulai dari tingkat KPPS, PPK, Bawaslu hingga KPU tingkat provinsi. (ras/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini