Hakim MK Soehartoyo:
Mengenai surat dari LPSK. Ya, terus terang Mahkamah tidak bisa kemudian mengamini itu. Karena apa? Karena memang tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK.
Sementara jelas-jelas LPSK undang-undang di dalam sistem bekerjanya mereka adalah berdasarkan undang-undang. Undang- undang yang menjadi landasan LPSK bekerja sendiri, tidak membolehkan atau memang scope-nya terbatas pada soal-soal yang berkaitan dengan tindak pidana. Itu juga sudah kami pelajari sesungguhnya.
![]() |
Karena ketika MK kemudian memerintahkan kepada LPSK, sementara landasan hukumnya tidak ada, justru apakah nanti dari kajian-kajian landasan yuridisnya juga banyak dipertanyakan? Tapi kalau soal kemudian setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dalam keadaan tidak aman, ancaman, saya kira ada lembaga yang berwenang untuk itu.
Hakim MK I Gede Dewa Palguna:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saya ingin menegaskan bahwa sesuai dengan konstitusi, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan Mahkamah Konstitusi. Dan sepanjang sejarah Mahkamah Konstitusi sejak berdiri tahun 2003, belum pernah ada orang yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan Mahkamah. Saya ingin menegaskan itu kepada seluruh hadirin karena sidang ini terbuka untuk seluruh tanah air.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini