Hakim MK Ogah Turuti Permintaan BW yang Minta Saksi Tak Dibatasi

Sidang Sengketa Pilpres

Hakim MK Ogah Turuti Permintaan BW yang Minta Saksi Tak Dibatasi

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 18 Jun 2019 17:20 WIB
Foto: Suhartoyo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memberi keleluasaan bagi pihak pemohon untuk mengajukan jumlah saksi. Namun, hakim konstitusi Suhartoyo punya pendapat berbeda.

Suhartoyo mengatakan, pihaknya tak mau banyak saksi namun kualitasnya kurang bagus. Selain itu, keterangan saksi dalam persidangan di MK, bukanlah yang utama.

"Kalau tidak membatasi kami juga akan berhadapan situasi tidak bisa memperiksa secara optimal ditambah paradigma mahkamah ke depan maka mahkamah akan memeriksa saksi 1 persatu bukan berondong. Mahkamah ingin menggali kualitas kesaksian dari pada kuantitas, saksi" kata Suhartoyo di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Suhartoyo menjelaskan, dalam sidang di MK, bukti terpenting ialah surat, keterangan para pihak dan saksi. Sehingga, lanjut Suhartoyo, pihaknya tak membatasi bukti berbentuk berkas.

"Di samping itu, skala prioritas itu kalau bicara surat, bagi mahkamah sangat primer dan tidak dibatasi. Bisa dilihat bukti tumpukan surat di ruangan para hakim," ujarnya.

MK menetapkan para pihak di sidang gugatan Pilpres 15 saksi dan 2 ahli.



Lihat video Bawaslu Jawab Tudingan Kubu 02: Keterangan Kami Fakta, Bukan Opini:

[Gambas:Video 20detik]



Hakim MK Ogah Turuti Permintaan BW yang Minta Saksi Tak Dibatasi
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads