Perdebatan sengit itu pun menyeret nama besar YLHBI. Sebagaimana diketahui, Luhut dan BW sama-sama mengawali karier sebagai pengacara di lembaga tersebut. Bedanya, Luhut lebih duluan dan senior, sedangkan BW baru belakangan.
Berikut perdebatan lengkap keduanya di sidang MK pada Selasa (18/6) kemarin:
Ada 2 surat yang akan kami ajukan. Surat pertama adalah surat yang merupakan hasil konsultasi kami dengan LPSK. Saya tidak menjelaskan apa isi suratnya, saya akan sampaikan saja kepada Pak Ketua isi suratnya. Tapi pada prinsipnya adalah berdasarkan berdiskusi dengan LPSK, ada satu gagasan bahwa untuk melindungi saksi.
Maka kemudian LPSK mengusulkan, kalau LPSK diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan fungsi perlindungan, dia akan menjalankan itu. Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan lain-lainnya.
Baca juga: MK Minta BW Jangan Drama soal Saksi |
Begitupun seharusnya dia mendapatkan perlindungan ketika menjadi saksi di Mahkamah, tapi ada keterbatasan di Undang-Undang LPSK, itu sebabnya kemudian berdasarkan konsultasi itu kami membuat surat dan kami akan sampaikan sepenuhnya apa yang mesti dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi karena faktanya memang ada kebutuhan itu.
Terus yang kedua, masih berkaitan dengan saksi. Seperti yang tadi dikemukakan oleh Pihak Terkait, ada kebutuhan saksi dari petugas atau aparat penegak hukum yang sudah kami hubungi yang menjadi salah satu potensial saksi kami. Dia mengatakan kalau ada perintah dari Mahkamah Konstitusi untuk bisa hadir, maka dia akan hadir. Nah, bersama surat ini, kami juga meminta supaya kemudian terhadap saksi tersebut bisa dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi. Ini ada suratnya ada 2, Pak Ketua, saya akan berikan kepada Panitera.