- Bambang Widjojanto (BW) dan Luhut Pangaribuan terlibat perdebatan sengit di Mahkamah Konstitusi (MK). BW yang menjadi pembela Prabowo-Sandiaga meminta MK memberikan perlindungan ke saksi lewat LPSK. Luhut yang duduk di kursi pembela Jokowi-Ma'ruf menyebut BW sedang melakukan dramatisasi.
Perdebatan sengit itu pun menyeret nama besar YLHBI. Sebagaimana diketahui, Luhut dan BW sama-sama mengawali karier sebagai pengacara di lembaga tersebut. Bedanya, Luhut lebih duluan dan senior, sedangkan BW baru belakangan.
Ada 2 surat yang akan kami ajukan. Surat pertama adalah surat yang merupakan hasil konsultasi kami dengan LPSK. Saya tidak menjelaskan apa isi suratnya, saya akan sampaikan saja kepada Pak Ketua isi suratnya. Tapi pada prinsipnya adalah berdasarkan berdiskusi dengan LPSK, ada satu gagasan bahwa untuk melindungi saksi.
Maka kemudian LPSK mengusulkan, kalau LPSK diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan fungsi perlindungan, dia akan menjalankan itu. Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan lain-lainnya.
Begitupun seharusnya dia mendapatkan perlindungan ketika menjadi saksi di Mahkamah, tapi ada keterbatasan di Undang-Undang LPSK, itu sebabnya kemudian berdasarkan konsultasi itu kami membuat surat dan kami akan sampaikan sepenuhnya apa yang mesti dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi karena faktanya memang ada kebutuhan itu.
Terus yang kedua, masih berkaitan dengan saksi. Seperti yang tadi dikemukakan oleh Pihak Terkait, ada kebutuhan saksi dari petugas atau aparat penegak hukum yang sudah kami hubungi yang menjadi salah satu potensial saksi kami. Dia mengatakan kalau ada perintah dari Mahkamah Konstitusi untuk bisa hadir, maka dia akan hadir. Nah, bersama surat ini, kami juga meminta supaya kemudian terhadap saksi tersebut bisa dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi. Ini ada suratnya ada 2, Pak Ketua, saya akan berikan kepada Panitera.
Hakim MK Soehartoyo:Mengenai surat dari LPSK. Ya, terus terang Mahkamah tidak bisa kemudian mengamini itu. Karena apa? Karena memang tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK.
Sementara jelas-jelas LPSK undang-undang di dalam sistem bekerjanya mereka adalah berdasarkan undang-undang. Undang- undang yang menjadi landasan LPSK bekerja sendiri, tidak membolehkan atau memang scope-nya terbatas pada soal-soal yang berkaitan dengan tindak pidana. Itu juga sudah kami pelajari sesungguhnya.
 Foto: Suhartoyo (Foto: Ari Saputra/detikcom) |
Karena ketika MK kemudian memerintahkan kepada LPSK, sementara landasan hukumnya tidak ada, justru apakah nanti dari kajian-kajian landasan yuridisnya juga banyak dipertanyakan? Tapi kalau soal kemudian setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dalam keadaan tidak aman, ancaman, saya kira ada lembaga yang berwenang untuk itu.
Hakim MK I Gede Dewa Palguna:
 Foto: I Gede Dewa Palguna (Foto: Ari Saputra/detikcom) |
Saya ingin menegaskan bahwa sesuai dengan konstitusi, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan Mahkamah Konstitusi. Dan sepanjang sejarah Mahkamah Konstitusi sejak berdiri tahun 2003, belum pernah ada orang yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan Mahkamah. Saya ingin menegaskan itu kepada seluruh hadirin karena sidang ini terbuka untuk seluruh tanah air.
BW:Tapi apakah kita menjamin bahwa kekerasan akan muncul tidak di ruangan sidang ini? Pasca dia memberikan persidangan? Jadi, ada soal seperti itu, Pak Anggota Majelis Hakim. Justru kami hadir karena orang yang kami hubungi itu mengatakan seperti itu, Pak. Saya bilang, "Saya enggak bisa
memberikan jaminan itu."
Saya konsultasi, kami konsultasi ke LPSK dan kemudian setelah kami konsultasi ke LPSK, ada 2 opsi, Pak. Kalau memang kami diperintahkan,
kami akan lakukan. Atau diambil alih oleh MK dan dia menjadi lembaga ini menjadi subordinatnya untuk menjalankan fungsi pengamanan itu karena itu kalau di LPSK bisa sampai 6 bulan, Pak, perlindungannya itu. Dan itu yang terjadi, perlindungan saksi itu tidak hanya di ruangan sidang, Pak Ketua, dan Bapak Anggota, maksud saya. Jadi, itu. Saya yakin kalau penegasan tadi luar biasa, Pak. Saya yakin semua orang yang mau menjadi saksi sekarang menjadi terbuka lebar dan mudah-mudahan kemudian tertarik untuk menjadi saksi.
Hakim MK Saldi Isra:Pak Bambang, itu kalau kebutuhannya ada di kebutuhan Mahkamah. Tapi kan, tadi sudah dijelaskan bahwa karena ini ada para pihak, kewajiban itu ada di para pihak. Kami, Mahkamah, mampu memberikan perlindungan itu di sini. Kan, ini kan, juga didengar oleh banyak aparat, ya?
Ada juga kewajiban bagi aparat untuk memberikan perlindungan seperti itu. Jadi, soal yang di sini kan, kita sama-sama pernah punya pengalaman di Mahkamah Konstitusi, Pak Bambang.
Jadi, tidak perlu terlalu
didramatisirlah yang soal-soal begini.
Pokoknya yang di dalam ruang sidang, besok semua saksi yang Pak Bambang hadirkan itu keamanan, keselamatannya akan dijaga oleh Mahkamah.
BW:Ada keterbatasan, Pak Hakim Anggota, waktu kami konsultasi. Yang LPSK bisa lakukan kalau itu berkaitan dengan tindak pidana. Dan kalau itu tidak berkaitan dengan tindak pidana, itu ada masalah.
Mahkamah ini adalah Mahkamah yang sangat diharapkan, saya akan mengajukan persoalan ini untuk diselesaikan. Kalau memang kemudian ini tidak mampu diselesaikan, ini bukan kesalahan Mahkamah. Itu mungkin masalah kita bersama. Saya tidak ingin menyudutkan Mahkamah, tapi ini adalah fakta yang sesungguhnya terjadi.
Luhut Pangaribuan:Hal yang dikemukakan oleh Pemohon tadi, itu sungguh serius dan langsung dan atau tidak langsung, ada hubungannya dengan Pihak Terkait.
Oleh karena itu, izinkan kami Kuasa Hukum Pihak Terkait, untuk menyatakan sesuatu yang berkaitan dengan soal ancaman, soal konsultasinya dengan LPSK, dan seterusnya. Kalau ini tidak diklirkan, nanti akan menjadi semacam insinuasi. Menjadi sesuatu, seolah-olah tidak diperhatikan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak diperhatikan oleh persidangan ini.
Langsung atau tidak langsung, ada hubungannya dengan Pihak Terkait. Apalagi dikaitkan dengan sudah konsultasi dengan LPSK, ya. Jadi, semakin serius.
Supaya persidangan yang terbuka untuk umum ini, yang didengarkan oleh masyarakat yang luas, kalau dia sungguh-sungguh itu ada, apakah dia bisa disampaikan ancaman yang diterima? Dan apakah selain konsultasi kepada LPSK, apakah sudah menyampaikan kepada
pihak yang berwajib?
Apakah telah menyampaikan kepada pihak kepolisian dan seterusnya? Dan ini tidak baik dibiarkan, tidak dituntaskan karena nanti menjadi sifatnya insinuatif, akan menimbulkan prejudice.
Jadi, seolah-olah drama, ya, yang tidak memperhatikan orang lain dalam persidangan ini. Dan yang kedua, kami sangat tidak setuju tadi dikatakan menjadi, "Insubordinasi," katanya, Mahkamah ini tadi dalam soal perlindungan saksi.
Saya kira, itu juga harus diklirkan. Mahkamah yang terhormat ini disebutkan tadi kalau saya dengar tadi, "Insubordinat," katanya, untuk perlindungan. Dan itu saya kira, menurut kami itu tidak benar, ya.
BW:Saya keberatan, Pak Ketua. Ada pernyataan-pernyataan yang sebenarnya tidak tepat.
Ketua MK Anwar Usman:Ya, sebentar, sebentar!
BW:Dan ini yang drama yang seperti ini, Pak Ketua.
Ketua MK:Ya, sebentar, Pak Bambang!
BW:Jadi, jangan bermain-main drama di sore hari dan itu tidak pantas dilakukan (...)
Ketua MK:Sebentar, sebentar, Pak Bambang!
BW:Oleh seseorang yang bernama Luhut!
Ketua MKNanti ... nanti habis ... biar Pak Luhut dulu! Sudah se ... sebentar, Pak Bambang!
Luhut Pangaribuan:Saudara Bambang ini tidak hormat sama seniornya, ya. Saya tidak tadi memotong dia untuk berbicara dan saya tidak drama. Yang mau saya katakan adalah jangan kita dramatisasi sesuatu yang enggak ada. Kalau betul ada (...)
BW:Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi itu, Pak.
Luhut Pangaribuan:Kalau betul ada (...)
BW:Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi .
Ketua MK:Bisa ditanggapi nanti, ya!
Luhut Pangaribuan:Kalau betul ada, tolong disampaikan kepada persidangan ini. Dan siapa pun, saya kira, kita punya kewajiban untuk membantu karena sidang ini objektif, ya, dan seluruh masyarakat Indonesia menunggu hasilnya. Jadi, jangan dibiarkan sesuatu itu gelap, ya. Ter ... apa namanya tidak diklirkan, ya.
Jadi, Bapak Ketua dan Majelis Mahkamah Yang Terhormat, ini tolong dituntaskan. Ini tadi, ya, syukur kalau betul ini bukan drama, tapi adalah sungguh-sungguh. Kalau sungguh-sungguh, marilah kita dengarkan, gitu.
Dan kita punya kewajiban, khususnya Pihak Terkait, punya kewajiban langsung atau tidak langsung untuk memperlancar apa yang diharapkan supaya pembuktian dalam persidangan ini berjalan dengan baik.
Sekian, terima kasih.
BW:Apakah kami diperkenankan nanti membuat surat dan menjelaskan langsung orang-orang yang merasa terancam itu? Kalau memang itu mau dibuka, silakan. Tapi kalau ada, kemudian ancaman itu faktual terjadi, siapa yang bertanggung jawab?
Yang seolah-olah drama. Ini tidak drama, ini sungguh-sungguh. Jangan mempermainkan nyawa orang di ruang persidangan seperti ini oleh kolega-kolega dari Pihak Terkait, itu tidak pantas dan tidak baik.
Terima kasih, Pak Ketua.
Setelah perdebatan panjang itu, MK akhirnya menolak permohonan perlindungan saksi tersebut. Selain itu, MK juga memutuskan hanya memberikan kesempatan 15 saksi dan 2 ahli.