Saksi Akui Dititipi Dokumen dari Staf Jokdri, Diminta Tak Banyak Tanya

Saksi Akui Dititipi Dokumen dari Staf Jokdri, Diminta Tak Banyak Tanya

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 18 Jun 2019 19:19 WIB
Sidang kasus pengaturan skor di PN Jaksel (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Saksi Herwin Dyo mengaku dititipi dokumen oleh staf terdakwa Joko Driyono (Jokdri), Muhamad Mardani Morgot alias Dani. Dokumen yang berasal dari ruangan Jokdri itu kemudian dititipkan lagi kepada orang lain.

"Dari sopir Pak Joko Driyono (dokumen). Saya ketemu Kamis malam. Saya lagi ada kegiatan UU 22. Saya bermalam di situ. Kebetulan saya sakit gigi. Jam 1 atau 2, Mardani telepon saya. Saya bilang lagi di hotel, 'Oke, gue ke sana ya'. Waktu di lobi Hotel Sultan dijemput, lalu ke kamar langsung," kata Herwin saat bersaksi untuk terdakwa Joko Driyono di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Ia mengatakan pada Jumat (1/2) dini hari, Mardani datang ke Hotel Sultan untuk menemuinya. Menurutnya, Mardani tidak menyampaikan alasannya bertemu. Pada pagi harinya, Mardani sudah tidak ada di kamarnya, tetapi pada siang harinya, Herwin kembali dihubungi Mardani, yang bermaksud menitipkan barang milik Jokdri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mardani telepon 'lu di mana?'. 'Di Hotel Sultan'. 'Bawa mobil apa motor?'. 'Mobil'. Ya sudah, saya balik lagi ketemu di parkiran sore jam 4. Dia memasukkan semua (dokumen yang dibawa dari ruangan Jokdri)," ujar Herwin.

Herwin mengatakan saat itu Mardani bermaksud menitipkan barang sambil membawa mobil Jokdri. Adapun yang dititipkan adalah dokumen dan tas ransel.

"Tujuannya titip saja. Mardani pakai mobil VW milik Jokdri," ungkapnya.

Kemudian, oleh Herwin, barang-barang Jokdri dititipkan kepada Abdul Gofur, yang juga merupakan OB di PT Liga Indonesia. Barang-barang tersebut dimasukkan dalam koper, selanjutnya diserahkan ke Gofur di rumahnya. Herwin mengaku menitipkan barang tersebut agar, jika diperlukan, Jokdri akan mudah mengambil karena rumahnya berdekatan.


"Saya sudah hubungi Saudara Mardani, 'gue titip ke Gofur saja ya, kalau Pak Joko butuh, biar dekat'," kata Herwin.

Selanjutnya, pada malam harinya masih di hari Jumat (1/2), Herwin mendatangi Gofur di rumahnya.

Sementara itu, Gofur, yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan, mengatakan koper berisi dokumen itu disimpan di dalam lemari.

"Pesannya, 'ini simpan di rumah, jangan sampai kena air'. Saya simpan di dalam lemari karena itu suruh simpan, jangan sampe kena air, kena hujan. 'Sudah pokoknya kamu simpan. Kamu diam saja'," ungkap Gofur.


Ketua majelis hakim Kartim Haeruddin menanyakan apa maksud dari pesan Herwin. Sebab, Gofur diminta diam.

"Maksudnya kamu jangan cerita ke siapa-siapa? Apa diam, apa suruh berdiri, apa jongkok? Apa hubungannya dengan barang ini," kata Kartim.

"Posisi waktu itu Pak Herwin lagi sakit, Pak. Maksudnya jangan nanya-nanya lagi," jawab Gofur.


Kemudian, pada keesokan harinya, Gofur didatangi oleh polisi. Gofur lalu memberikan barang titipan dari Herwin tersebut kepada pihak polisi.

"Besoknya jam 2 pagi (polisi datang), saya lagi tidur. Diketok, lalu bangun. Datang dua orang. Keperluannya, 'Benar Saudara Gofur? Apakah ada titipan barang?' Lalu diambil barangnya. Kemudian itu dibawa barangnya diserahkan," kata Gofur.

Jokdri sebelumnya didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa melakukan, mengambil barang, yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. (yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads