Hal itu menanggapi permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW). "Tidak ada landasaan hukumnya," kata hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (28/6/2019).
Menurut Suhartoyo, LPSK bernuansa kasus pidana. Sedangkan sengketa di MK adalah sengketa yang terkait sengketa kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartoyo merujuk kepada semangat konstitusi yaitu semua orang berhak mendapatkan perlindungan hukum.
"Kalau setiap warga berhak mendapatkan perlindungan aman, ada yang berwenang," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Siapa yang Berani Ancam Saksi dan Hakim MK? |
MK menjamin saksi akan diberikan keamanan selama persidangan.
"Ketika saksi sudah hadir dan disumpah akan dijamin keamanannya dan steril," cetus Suhartoyo.
Tonton video Soal Status Ma'ruf Amin di BUMN, BW: Bawaslu Terjebak Omongan Sendiri:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini