Hakim MK Tegaskan Tidak Ada Landasan Hukum Saksi MK Dilindungi LPSK

Sidang Sengketa MK

Hakim MK Tegaskan Tidak Ada Landasan Hukum Saksi MK Dilindungi LPSK

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 18 Jun 2019 17:20 WIB
Sidang MK (grandy/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan saksi Prabowo-Sandiaga Uno untuk diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, MK tidak ada landasan hukumnya bagi MK.

Hal itu menanggapi permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW). "Tidak ada landasaan hukumnya," kata hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (28/6/2019).

Menurut Suhartoyo, LPSK bernuansa kasus pidana. Sedangkan sengketa di MK adalah sengketa yang terkait sengketa kepentingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU LPSK sekupnya berkitan dengan tindak pidana, sudah kami pelajari," ujar Suhartoyo lagi.

Suhartoyo merujuk kepada semangat konstitusi yaitu semua orang berhak mendapatkan perlindungan hukum.

"Kalau setiap warga berhak mendapatkan perlindungan aman, ada yang berwenang," ujar Suhartoyo.

MK menjamin saksi akan diberikan keamanan selama persidangan.

"Ketika saksi sudah hadir dan disumpah akan dijamin keamanannya dan steril," cetus Suhartoyo.



Tonton video Soal Status Ma'ruf Amin di BUMN, BW: Bawaslu Terjebak Omongan Sendiri:

[Gambas:Video 20detik]




Hakim MK Tegaskan Tidak Ada Landasan Hukum Saksi MK Dilindungi LPSK
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads