"Kita berharap tidak ada pembatasan jumlah saksi dan jumlah bukti. Karena kan begini, kan desakannya adalah silakan buktikan, ini kan TSM klaimnya 02 kecurangannya terstruktur, sistematis, masif, silakan buktikan. Tapi kalau kemudian pembuktiannya itu dibatasi jumlahnya, itu kan sama saja artinya kita dihambat untuk melakukan pembuktian secara keseluruhan," kata Dahnil di Prabowo-Sandi Media Center, Jl Sriwijaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dahnil berharap majelis hakim MK tidak terjebak oleh proses prosedural sidang. Dia ingin majelis hakim fokus pada substansi, termasuk upaya melakukan pembuktian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK kan bisa membuat diskresi atau apa nanti. Tapi kalau kemudian hanya bisa 15, tentu kita akan memilih dan memilah saksi yang kira-kira punya dampak sistematik untuk mengungkapkan fakta dan data tentang TSM ini," imbuh dia.
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini enggan mengungkapkan latar belakang saksi yang akan dihadirkan. Dia lantas menanggapi anggapan bahwa pengajuan perlindungan saksi ke LPSK terlalu berlebihan.
"Jangan lupa ini nyawa orang, ini adalah rasa aman orang, jadi tidak ada yang berlebihan gitu. Justru apa yang diungkapkan oleh KPU itu yang berlebihan menurut saya, menganggap remeh dan mengabaikan keselamatan orang lain," sebut Dahnil.
Sandiaga Minta Pendukungnya Simak Sidang MK dari TV:
(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini