"Nggak ada pasal lain, hanya Pasal 510 itu saja terkait tindak pidana pemilu di bulan April," ujar Kapolresta Palembang Kombes Didi Hayamasyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/6/2019).
Dikatakan Didi, Pasal 510 Undang-Undang Pemilu mengatur tentang tindak pidana yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Pasal itu tercantum dalam penetapan tersangka kelima komisioner.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada pasal korupsi, suap, dan lain sebagainya. Murni pasal pidana pemilu sesuai yang dilaporkan (Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik)," kata Didi tegas.
Dalam kasus tersebut, Didi mengatakan penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Dari petugas TPS, PPK, dan Bawaslu, termasuk KPU tingkat provinsi.
Terkait penetapan tersangka ini, semua komisioner KPU Palembang belum mau mengambil langkah hukum. Mereka pun memilih mengikuti proses hukum dan berkonsultasi terlebih dulu, baik di KPU Sumsel maupun KPU pusat. (ras/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini