MK Tolak 16 Permohonan Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Pilpres

MK Tolak 16 Permohonan Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Pilpres

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 18 Jun 2019 12:05 WIB
Ketua MK Anwar Usman (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 16 permohonan sebagai pihak terkait untuk sidang gugatan Pilpres Pemilu 2019. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

"Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau pihak terkait sebagaimana yang disampaikan kemarin persoalan semacam itu tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membuka sidang lanjutan gugatan pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).


Anwar menyebut sebanyak 15 permohonan sebagai pihak terkait ini disampaikan pada saat sidang pendahuluan gugatan pilpres. Sedangkan satu permohonan lain disampaikan pada hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada 16, kemarin ada 15 tambah satu lagi," tuturnya.

Diketahui, saat ini MK tengah mengelar sidang lanjutan gugatan Pilpres. Sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak KPU, Bawaslu, dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.



Simak Juga "Respons Tim Jokowi saat Disinggung soal Cuti Petahana":

[Gambas:Video 20detik]

MK Tolak 16 Permohonan Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Pilpres
(dwia/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads