"Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau pihak terkait sebagaimana yang disampaikan kemarin persoalan semacam itu tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membuka sidang lanjutan gugatan pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Anwar menyebut sebanyak 15 permohonan sebagai pihak terkait ini disampaikan pada saat sidang pendahuluan gugatan pilpres. Sedangkan satu permohonan lain disampaikan pada hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, saat ini MK tengah mengelar sidang lanjutan gugatan Pilpres. Sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak KPU, Bawaslu, dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Simak Juga "Respons Tim Jokowi saat Disinggung soal Cuti Petahana":