"Bahwa dalil Pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," kata tim hukum Jokowi, I Wayan Sudirta, memberikan jawaban atas gugatan hasil Pilpres dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Menurut tim Jokowi, kubu Prabowo tidak menguraikan secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran netralitas aparat, seperti lokasi kejadian, waktu kejadian, pelaku, dan akibat, serta hubungannya terhadap perolehan suara pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintah dikeluarkan lewat Telegram Kapolri bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tertanggal 18 Maret 2019 yang memerintahkan agar anggota Polri menjaga netralitas dalam Pemilu 2019.
Selain itu, pada 18 Oktober 2018, melalui surat Nomor ST/2660/X/RES.1.24/2018, Kapolri telah memerintahkan seluruh kapolda se-Indonesia bekerja secara profesional, menjaga netralitas, menghindari conflict of interest dalam Pemilu 2019, dan menghindari langkah-langkah yang menyudutkan Polri berpihak dalam politik.
"Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan salah satu bukti ketidaknetralan Polri adalah adanya bukti pengakuan dari Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz yang mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan kepada Pihak Terkait adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar karena tuduhan Pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa," papar tim hukum Jokowi.
Selain itu, tuduhan pemohon, yakni kubu Prabowo, disebut tidak memberikan dampak bertambahnya perolehan suara bagi Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait di Kabupaten Garut.
"Justru sebaliknya, jumlah perolehan suara Pemohon jauh lebih besar daripada Pihak Terkait, yaitu sebanyak 1.064.444 (72,16%), sedangkan Pihak Terkait hanya meraih suara sebanyak 412.036 (27,84%). Dengan demikian, patutlah dalil Pemohon ini untuk dikesampingkan dan dinyatakan tidak beralasan secara hukum," ujar tim hukum Jokowi.
Gugatan Prabowo Campur Aduk Pileg dan Pilpres 2019:
(fdn/fdn)