Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Perlindungan Saksi, Berikut Syarat-syaratnya

Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Perlindungan Saksi, Berikut Syarat-syaratnya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 17 Jun 2019 19:19 WIB
Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom
Jakarta - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, surat permohonan pengajuan saksi Tim Prabowo-Sandi ditolak LPSK. Apa saja syaratnya?

LPSK meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi melengkapi surat permohonan tersebut dilengkapi dengan surat dari MK. Oleh karena itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi akan meminta surat itu ke MK.

"Pada hari Jumat lalu MK membuka pintu untuk itu. Setelah itu tim kuasa hukum datang ke LPSK temui 5 komisioner LPSK. Namun dari LPSK minta surat dari MK. Untuk itu, kami akan ajukan permohonan perlindungan saksi melalui surat resmi besok di persidangan yang mulia di MK," kata anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo dalam diskusi di media center Prabowo-Sandi, Jl Sriwijaya, Kebayoran Baru, Senin (17/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Lantas, bagaimana sebetulnya syarat dan ketentuan permohonan perlindungan ke LPSK? Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.

Syarat Pengajuan perlindungan LPSK diatur dalam Pasal 28. Berikut ini adalah syarat-syarat yang jadi pertimbangan:
a. sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
b. tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;
c. basil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban;
d. rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.

Jika sudah memenuhi syarat, maka tata cara memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sebagai berikut:
a. Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;
b. LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan.



Kendati demikian, Perlindungan LPSK bisa saja dibatalkan karena hal-hal tertentu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32:
(1) Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:
a. Saksi dan/atau Korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
b. atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;
c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau
d. LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan. (rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads