"Sejauh ini belum ada (permohonan resmi perlindungan saksi dari 02) ke MK," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Namun, menurut Fajar, MK sudah berkomunikasi secara internal dengan LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kami sudah berkoordinasi secara internal oleh LPSK, intinya memang dalam komunikasi itu, perlindungan saksi dan ahli untuk yang menjadi kewenangan LPSK itu adalah dalam hal terjadi dalam kasus pidana. Tapi LPSK membuka peluang untuk perlindungan saksi dan ahli itu mendapat perlindungan juga," kata Fajar.
Permohonan perlindungan saksi sambung dia, akan diputuskan oleh majelis hakim. Namun MK masih menunggu surat resmi dari tim hukum Prabowo-Sandi.
"Tergantung nanti sekali lagi majelis hakim. Kalau memang majelis hakim memerintahkan, LPSK sudah siap gitu, dan kita tinggal berkoordinasi secara teknis seperti apa. Tapi kita tidak ingin berandai andai. Kita tunggu saja apa permohonan resmi dari surat tersebut," katanya.
Tim Hukum Prabowo-Sandi sudah mendatangi kantor LPSK untuk berkonsultasi mengenai perlindungan saksi, Sabtu (15/6). Mereka juga berencana melayangkan surat ke MK dengan harapan MK mengabulkan permohonan tersebut.
"Itu sebabnya, kami memutuskan membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan surat ini bisa membuat respons dan bisa memastikan proses di MK ini dalam pemeriksaan saksi dan ahli, betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa ketakutan," ujar ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, di gedung LPSK, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/6).
Tim Prabowo Ingin LPSK Jamin Keamanan Saksi Sidang Gugatan Pilpres:
(eva/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini