Tim Hukum Prabowo akan Kirim Surat Perlindungan Saksi ke MK Besok

Tim Hukum Prabowo akan Kirim Surat Perlindungan Saksi ke MK Besok

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 17 Jun 2019 17:17 WIB
Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonannya terkait perlindungan saksi terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Sebab, tim hukum Prabowo menilai saksi merupakan salah satu alat bukti yang penting selain bukti dokumen.

"Saksi ini sangat penting. Alat bukti tidak hanya surat dokumen itu, juga saksi. Bukti surat sudah kami upayakan lengkapi. Kami juga punya bukti tambahan masuk persidangan besok. Kemudian IT Forensik itu juga jadi salah satu bukti," kata anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo dalam diskusi di media center Prabowo-Sandi, Jl Sriwijaya, Kebayoran Baru, Senin (17/6/2019).


Nicholay mengaku permohonan perlindungan terhadap saksi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia pun merinci peraturan UU yang ia klaim mengatur soal perlindungan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Landasan hukumnya, konstitusi UUD 1945 Pasal 68G, UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM Pasal 28-20, UU Nomor 12 Tahun 2015 Ratifikasi Kovenan, ini ditandatangani Indonesia dan berlaku di seluruh dunia terhadap perlindungan hak-hak sipil. Itulah yang menjadi dasar kami mengajukan permohonan perlindungan saksi itu. Karena saksi merupakan alat bukti yang cukup signifikan untuk mengungkap kejadian yang terjadi di Pemilu lalu baik Pileg dan Pilpres," ucap Nicholay.

Karena itu, Nicholay mengatakan tim hukum Prabowo akan mengajukan permohonan secara resmi ke MK bersamaan dengan persidangan lanjutan besok. Sebab saat mengajukan ke LPSK, menurutnya, tim hukum diminta menyerahkan surat rekomendasi dari MK soal permohonan pelindungan saksi tersebut.


"Pada hari Jumat lalu MK membuka pintu untuk itu. Setelah itu tim kuasa hukum datang ke LPSK temui 5 komisioner LPSK. Namun dari LPSK minta surat dari MK. Untuk itu, kami akan ajukan permohonan perlindungan saksi melalui surat resmi besok di persidangan yang mulia di MK," ucap Nicholay.

Nicholay pun berharap pengajuan permohonan perlindungan saksi itu disetujui oleh MK dan LPSK. Berkaca pada pengalaman di Tahun 2014, Nicholay menyebut banyak saksi dari pihak Prabowo tidak bisa hadir karena mendapat ancaman dan tekanan.

"Perihal masalah saksi ini, saya tegaskan bahwa terkait ini minta ke MK memberikan perlindungan. Pengalaman Tahun 2014 lalu banyak saksi itu tidak dapat hadir dan tidak bersedia hadir karena di bawah ancaman dan tekanan," sebutnya.


Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, menyebut saksi-saksi yang akan dihadirkan tim Prabowo-Sandi akan memberikan keterangan mengejutkan. Untuk itu, bagi Priyo, saksi-saksi itu harus dilindungi.

"Saya sampaikan Insyallah nanti ada kemungkinan saksi yang kita ajukan ada saksi yang tampil apa adanya, yang mencengangkan dan wow sehingga memperkuat temuan itu. Oleh karena itu penting saksi ini, tim hukum mengajukan ke LPSK agar saksi termasuk saksi ahli itu bisa dilindungi," kata Priyo.



Tonton video Ahli Sarankan Tim Hukum Prabowo-Sandi Perkuat Keterangan Saksi:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads