"Konstruksi yang lama tidak mengatur perubahan, kecuali ada baru kita kemudian masuk kepada tanggapan sikap permohonan baru pada 10 Juni dan itu mungkin agak panjang karena memang permohonan ini sangat panjang," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Meski begitu, pihaknya tetap mempersiapkan jawaban dan alan bukti terhadap dalil permohonan Prabowo-Sandi yang baru lantaran MK belum menetapkan permohonan untuk menjadi acuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan pihaknya tetap menuliskan petitum, yakni meminta MK menolak permohonan Prabowo-Sandi. Menurut dia, MK tidak berwenang mengadili perkara terkait kecurangan proses pemilu.
"Tapi tidak mengubah hal yang pokok, karena dalam petitum ada dua. Dalam eksepsi kami minta ke MK tidak berwenang mengadili perkara ini dan setidaknya permohonan tak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara kami tegas mengatakan, baik dalam permohonan 24 Mei dan perbaikan 10 Juni, kami mohon ke MK untuk menolak keseluruhan," jelasnya.
Tonton video Wiranto: Kalau Ada Aksi di MK Berarti Bukan Pendukung Prabowo-Sandi:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini