"Tapi dalam list daftar bukti itu kok bisa begini, nah jadi jangan sampai nanti gagal membuktikan terus mencari alasan seolah-oleh mereka diteror dan sebagainya. Saya pikir itu sangat tidak sehat dalam upaya penegakan hukum yang jujur, adil dan terbuka," tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Posko Cemara, Jalan Cemara, Senin (17/6/2019).
Menurut Yusril, kedatangan kuasa hukum Prabowo-Sandi ke Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seolah-olah mencari perlindungan terhadap saksi yang akan dihadirkan ke persidangan. Tetapi langkah kubu 02 itu dinilai akan menimbulkan teror psikologis kepada masyarakat. Namun ia mencurigai saksi tersebut tidak akan datang ke MK karena alasan diteror.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menganggap justru laporan ke LPSK itu satu teror psikologis kepada masyarakat seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK ini dihalang-halangi, diteror dan ditakut-takuti sehingga nanti ujung-ujungnya tidak datang ke MK," kata Yusril.
Oleh karena itu, Yusril menilai perlindungan saksi yang diajukan oleh tim hukum Prabowo hanya sebagai alasan karena pada akhirnya mereka tak mampu menghadirkan saksi di persidangan. Menurut Yusril setiap saksi akan disumpah dan dituntut untuk memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta di lapangan.
"Bagi kami yang terjadi justru yang sebaliknya, apakah mereka ini tidak mampu menghadirkan saksi yang betul-betul dapat memberikan kesaksian di dalam persidangan yang tentu harus disumpah lebih dulu dan harus mengatakan apa yang mereka lihat, dengar dan mereka tahu tentang satu fakta yang terjadi," lanjutnya.
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai LPSK adalah lembaga untuk melindungi saksi dan korban secara pidana. Bukan untuk perlindungan korban dan saksi di persidangan MK.
"LPSK kita ketahui kewenangan yang diberikan UU bahwa saksi dan korban yang diberikan perlindungan secara pidana. Jangan diperluas ke yang lain, nanti di MK minta perlindungan saksi dan korban, nanti perdata minta perlindungan saksi dan korban," kata Yusril.
Yusril menegaskan bahwa kubu 01 tidak akan melakukan teror dan ancaman kepada saksi yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi. Ia yakin hal yang sama akan dilakukan oleh aparat keamanan.
"Jadi pihak kami sekali lagi menegaskan tidak ada upaya untuk meneror dan menghalangi saksi yang akan diajukan oleh para kuasa hukum 02 ke persidangan dan kami berkeyakinan juga bahwa pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum kepolisian terutama, itu tidak ada hal seperti itu," tutupnya.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo Denny Indrayana mengatakan, kedatangan tim hukum Prabowo ke LPSK untuk berkonsultasi terkait persidangan selanjutnya yang melibatkan saksi dan ahli dari pihak 02. Denny mengungkapkan membutuhkan peran LPSK untuk para saksi dan ahli dari pihaknya.
"Kita mau konsultasi dulu sama teman-teman LPSK. Begini teman-teman, kami memutuskan untuk datang ke LPSK untuk konsultasi. Terkait dengan persidangan yang akan kita lakukan, terutama untuk acara pembuktian. Karena kami akan ada saksi dan ahli yang mungkin membutuhkan peran dari LPSK," ujar Denny di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
Luthfi meyakini keseluruhan berkas yang diserahkan itu cukup signifikan sebagai bukti. Ia menganggap kalau pemilu 2019 tidak bersifat jujur dan adil.
"Saya kira signifikan, bahwa kami ini sebagai pemohon, kami mengklaim bahwa pemilu yang dilaksanakan saat ini adalah pemilu yang tidak jujur dan adil. Kalau KPU berpendapat yang lain buktikan saja," katanya.
"Nah ini kan hampir separuh rakyat Indonesia percaya dengan KPU. Nah jadi buktikan saja. Kan sederhana, karena bukan semata mata hasil atau angka. Yang penting adalah angka itu dibangun atas prinsip apa. Karena dalam konstitusi, pasal 22 E ayat 1 itu prinsipnya adalah jujur dan adil. Maka pemilu itu harus dilaksanakan secara jujur dan adil," imbuh Luthfi.
Lihta video Wiranto: Kalau Ada Aksi di MK Berarti Bukan Pendukung Prabowo-Sandi:
(lir/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini