"Untuk perkara makar, atas nama tersangka inisial ES (Eggi Sudjana) sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, berkas tersebut sedang diteliti, apakah telah memenuhi syarat formil atau materiil," kata Mukri di Badiklat, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Mukri mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara. Setelah 14 hari nanti baru kejaksaan akan memutuskan apakah kasus ini dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara, 7 hari kita tentukan sikap, apakah sudah lengkap atau belum. Setelah 14 hari, baru kita tentukan apakah dikembalikan atau P21," katanya.
Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat itu, dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.
Eggy Sudjana Kembali Diperiksa Polisi Terkait kasus Dugaan Makar:
(zap/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini