Tindakan pengendara tersebut diketahui lewat sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang pria memakai celana pendek turun dari mobil sambil menenteng lalu berjalan menuju pengendara yang berlawanan dengannya.
"Si yang bawa mobil BMW itu lawan arus kan, karena macet. Nggak lama kemudian yang ngemudiin mobil BMW itu turun marah-marah dia langsung bawa senjata," ungkap saksi yang merupakan sekuriti PT Erakom Infonusa, Ahmad Sofian, dilokasi, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi langsung mengusut peristiwa tersebut. Tindakan awal yang dilakukan pihak kepolisian yakni mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada sore hari setelah kejadian.
"Ya tadi ada polisi dari Resmob Polres datang ke sini. Dia minta kesaksian yang ngabarin video sama saksi yang di sini. Dibawa ke Polres dimintai keterangan sama buat BAP gitu," terang Ahmad.
Keesokan harinya, penyelidikan yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Polisi berhasil meringkus pengemudi tersebut di Jakarta dan kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut:
Diciduk Polisi di Pecenongan
Foto: Isal Mawardi/detikcom
|
"Iya sudah kami tangkap tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB di depan hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan kepada detikcom, Sabtu (15/6).
Pelaku diketahui bernama Andy Wibowo. Andy lalu dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaaan.
Andy ditangkap karena menodongkan pistol ke pengemudi mobil Panther di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat, Jumat (14/6) pagi. Karena mobilnya terhalang, dia turun dari mobil sambil menenteng pistol.
Todongkan Senpi karena Merasa Benar
Andi Wibowo (tengah). (Foto: Isal Mawardi/detikcom)
|
"Yang bersangkutan merasa itu satu arah, terus mobil yang berpapasannya tidak mau mundur, emosi, sehingga langsung turun, membawa senjata dan menodongkan senjata kepada pengemudi mobil Panther," kata Wakapolres Jakpus AKBP Arie Ardian saat dihubungi wartawan.
Padahal, menurut Arie, Jalan Alaydrus yang dilewati Andy ternyata dua arah.
"Dia merasa (jalan) satu arah, nyatanya dua arah," terang Arie.
Selain menginterogasi, polisi juga melakukan tes urine kepada Andy. Hasil tes menunjukkan bahwa urine Andy positif mengandung zat amphetamine dan methampetamine, namun negatif alkohol.
"Iya dari hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif. Tidak ada, negatif alkohol," jelas Arie.
Direktur Pengadaan UPS
Andy Wibowo (Foto: Isal Mawardi/detikcom)
|
"Yang bersangkutan salah seorang direktur di PT 'V' terkait dengan perusahaan pengadaan UPS," ungkap Arie.
Berdasarkan data dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta Polda Metro Jaya, mobil BMW bernopol B-1764-PAF tersebut teregister atas nama PT Vektordaya Mekatrika. Kepemilikan mobil tersebut merupakan kendaraan pertama dengan nilai pajak sebesar Rp 7.708.000.
Dalam mengusut kasus Andy, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah seorang saksi yang diperiksa yakni pengemudi mobil Panther bernama Oman Rochman.
"Korban sudah buat laporan," ucap Arie.
Punya Izin Kepemilikan Senpi, Bukan Anggota Perbakin
Pistol milik Andy Wibowo. (Foto: Isal Mawardi/detikcom)
|
"Izinnya ada, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan di Wasendak," tutur Arie.
Senjata api yang dimiliki oleh Andy adalah jenis Walther kaliber 32. Sementara peluru yang ada di salam pistol dipastikan masih utuh.
"Untuk senjatanya betul asli, jenis Walther kaliber 32.Untuk saat ini senjatanya masih kita dalami," lanjutnya.
Andy sudah 5 tahun memiliki senjata api tersebut. Saat ini polisi masih mendalami asal-usul senjata api tersebut.
"Untuk sementara masih didalami, yang jelas izinnya ada, sedang kita periksa terkait dengan asal-usulnya," tambahnya.
Minta Maaf Ngaku Salah
Mobil Andy saat usai peristiwa penodongan. (Foto: dok.istimewa)
|
"Saya meminta maaf dan saya mengakui kesalahan saya, saya minta maaf pada pengemudi Panther," kata Andy saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat.
"Dan juga saya minta maaf kepada seluruh khalayak masyarakat dan juga kepada pengemudi Panther," imbuhnya.
Andy menyesali perbuatannya. Direktur PT Vektordaya Mekatrika itu berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya.
"Saya tidak akan melakukannya lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Andy sendiri mengaku tidak punya keberanian jika harus berhadapan dengan tangan kosong. "Nggak (berani)," tuturnya.
Andy pun kini menyandang status tersangka. Dia akan ditahan polisi untuk 20 hari ke depan.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan kami tahan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan.
Dia dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Pasal 1 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 ancamannya 12 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana satu tahun penjara.