Aksi itu menjadi viral di media sosial setelah seorang warga merekam kejadian tersebut. Polisi kemudian melacak Andy, hingga akhirnya ditangkap di depan sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/6) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sepucuk senjata api jenis Walther kaliber 32 dan mobil yang digunakan Andy pada saat kejadian. Hasil pemeriksaan polisi, Andy memiliki surat izin atas kepemilikan pistol tersebut.
"Tidak terdaftar di Perbakin, memang senjata itu hanya digunakan untuk bela diri," imbuh Arie.
Polisi telah menetapkan Andy sebagai tersangka. Andy juga ditahan atas perbuatan arogannya itu.
"Prasangka awalnya adalah Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 ancamannya 12 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ancamannya satu tahun," jelas Arie Ardian.
Peristiwa itu jadi viral di media sosial. Andy menjadi bahan perbincangan. Usai ditetapkan tersangka dan dihadirkan di Mapolsek Metro Jakarta Pusat, Andy meminta maaf kepada masyarakat.
"Saya tidak akan melakukannya lagi," tutur Andy.
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini