Peran Rommy itu sebelumnya dibeberkan KPK dalam surat dakwaan untuk Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Dua orang itu merupakan mantan pejabat di lingkungan Kemenag yang diyakini KPK memberikan suap ke Rommy.
"Untuk memperlancar keikutsertaan terdakwa (Haris Hasanudin) dalam seleksi jabatan sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun karena terdakwa sulit menemuinya maka oleh Musyaffa Noer atau Ketua DPP PPP Jawa Timur disarankan menemui Muchammad Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Muchammad Romahurmuziy," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi itu Rommy mengaku sebagai anggota DPR kerap mendapatkan masukan tentang orang-orang yang dianggapnya mumpuni mengemban amanah. Hal itu pun diteruskan Rommy ke Lukman.
"Sebagai tokoh masyarakat, saya sering berkeliling nusantara dan tidak jarang saya menerima masukan dari berbagai pihak yang mengusulkan sejumlah nama dan nama-nama itu saya usulkan ke Pak Menteri (Lukman) sebagai kewajiban saya, sebagai anggota DPR, dan ada nama yang kebetulan berkesesuaian apa yang kemudian akhirnya diputuskan Pak Menteri, ada juga yang ditolak dan tidak sedikit, begitu," kata Rommy pada hari ini, Jumat (14/6/2019).
"Bukan atas titipan saya (bila Haris dipilih mendapatkan jabatan tertentu)," imbuh Rommy.
Bila berdasar pada surat dakwaan, perbuatan Rommy itu dilandasi adanya pemberian uang. Namun Rommy tetap membantah. Bagaimana bantahannya?
Dalam dakwaan itu jaksa KPK menyebut Haris memberikan uang suap Rp 255 juta kepada Rommy. Rommy, yang memang tidak memiliki jabatan apa pun di Kemenag, disebut jaksa menjadi 'pintu masuk' bagi Haris untuk mendekati Lukman. Jaksa menyebutkan, bila Rommy memberikan arahan ke Lukman untuk meloloskan Haris demi mendapatkan jabatan itu.
Namun Rommy menepisnya. Menurut Rommy, Lukman mempunyai kewenangan menerbitkan surat keputusan (SK) jabatan tersebut, sehingga soal terlibat atau tidaknya Lukman menempatkan Haris dalam jabatan itu memang tugas Lukman sebagai Menag.
"Lho, yang punya kewenangan menerbitkan SK kan menteri agama. Jadi, kalau mau menyatakan terlibat atau tidak justru pertanyaannya yang salah. Memang yang punya SK kan menteri agama," tutur Rommy.
Pada kenyataannya Rommy sudah dijerat KPK sebagai tersangka, pun dengan Haris dan Muafaq. Haris dan Muafaq sudah didakwa jaksa KPK memberi suap Rp 346,2 juta kepada Rommy. Tujuannya agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.
Rommy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses pengisian jabatan ini. Dugaan KPK itu muncul karena Rommy, yang duduk di Komisi XI, tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini